Inspektorat Periksa 23 Kepala Desa Terkait Dugaan Pungli Camat Leuser

KN. Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memanggil 23 Kepala Desa (Pengulu) di Kecamatan Leuser. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Camat Leuser terkait pengelolaan dana desa.

Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh Tenggara, Suhadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, para kepala desa dipanggil guna memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk menggali kebenaran dari dugaan pungli tersebut.

Suhadi mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai, hasilnya akan dirangkum oleh tim auditor dan dilaporkan kepada pimpinan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah Barisan Sepuluh Pemuda mendesak Inspektorat untuk turun tangan mengusut kasus tersebut. Mereka menuding oknum Camat Leuser melakukan pungli dalam proses pencairan dana desa.

  • Related Posts

    PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA (SHI) Pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tanggal 1 Mei 2026

    KN-JAKARTA, Hari Buruh bukan hanya tentang relasi antara pekerja dan upah, tetapi juga tentang relasi yang lebih dalam: antara kerja, kehidupan, dan keberlanjutan bumi. Buruh tidak berdiri di luar alam,…

    Saiful Mujani: Di Masa Presiden Prabowo, Mayoritas Warga Takut Bicara Politik

    KN-Jakarta, Di masa pemerintahan Prabowo Subianto, mayoritas warga semakin takut bicara persoalan politik. Demikian hasil studi yang dikemukakan Professor Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Di Era Prabowo, Umumnya…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *