Inspektorat Periksa 23 Kepala Desa Terkait Dugaan Pungli Camat Leuser

KN. Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memanggil 23 Kepala Desa (Pengulu) di Kecamatan Leuser. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Camat Leuser terkait pengelolaan dana desa.

Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh Tenggara, Suhadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, para kepala desa dipanggil guna memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk menggali kebenaran dari dugaan pungli tersebut.

Suhadi mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai, hasilnya akan dirangkum oleh tim auditor dan dilaporkan kepada pimpinan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah Barisan Sepuluh Pemuda mendesak Inspektorat untuk turun tangan mengusut kasus tersebut. Mereka menuding oknum Camat Leuser melakukan pungli dalam proses pencairan dana desa.

  • Related Posts

    Aliansi HMI-GMNI Jakarta Gelar Aksi di KPK, Bongkar Skandal Korupsi Rp112 Triliun Proyek KDMP & Tolak Pelibatan TNI dalam Urusan Sipil

    KN-Jakarta, Puluhan mahasiswa dari Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta, dipimpin oleh Dandi selaku koordinator lapangan, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi…

    DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

    KN-BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal Selasa (12/5/2026), di gedung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *