Gonjang ganjing UU KUHAP

KN. Proses pembahasan dan pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Publik kesulitan mengakses informasi apakah usulan publik benar-benar dibahas.

Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap, nama koalisi diklaim sebagai salah satu pihak yang mengusulkan perluasan alat bukti pada Pasal 222 RKUHAP. Padahal, koalisi tak pernah mengajukan usulan itu.

  • Related Posts

    Sebut Dana JKA Dirampok, Jubir Pemerintah Aceh: Pernyataan Ketua DPRA Semena-mena dan Langgar Etik

    KN-BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, angkat bicara terkait pernyataan keras Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli (Abang Samalanga), yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah…

    Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

    KN-Jakarta, Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan bahwa perjuangan pekerja Indonesia belum selesai. Di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *