Gonjang ganjing UU KUHAP

KN. Proses pembahasan dan pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Publik kesulitan mengakses informasi apakah usulan publik benar-benar dibahas.

Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap, nama koalisi diklaim sebagai salah satu pihak yang mengusulkan perluasan alat bukti pada Pasal 222 RKUHAP. Padahal, koalisi tak pernah mengajukan usulan itu.

  • Related Posts

    Genjot Energi Bersih, Sekda Aceh dan PLN Pusat Matangkan Rencana Pengembangan PLTS di Serambi Mekah

    KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di daerahnya. Langkah ini dipertegas melalui pertemuan strategis yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M.…

    Kedatangan Jokowi di Lampung Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Tuntut Transparansi Ijazah dan Soroti Isu HAM

    KN-BANDAR LAMPUNG – Kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kota Bandar Lampung diwarnai aksi unjuk rasa oleh Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Sabtu (27/6/2026). Massa yang berkumpul di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *