Gonjang ganjing UU KUHAP

KN. Proses pembahasan dan pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dinilai masih jauh dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Publik kesulitan mengakses informasi apakah usulan publik benar-benar dibahas.

Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap, nama koalisi diklaim sebagai salah satu pihak yang mengusulkan perluasan alat bukti pada Pasal 222 RKUHAP. Padahal, koalisi tak pernah mengajukan usulan itu.

  • Related Posts

    Survei Elektabilitas Pemilu 2029 Tempo Data Science: Dedi Mulyadi Kalahkan Prabowo Subianto

    KN-JAKARTA PUSAT — Lembaga riset Tempo Data Science merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas figur nasional menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hasil survei menempatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),…

    APAKAH PENDEMO PERNAH MENGHITUNG BERAPA RIBU MAN HOURS (JAM KERJA) YANG HILANG TANPA PRODUKTIVITAS DALAM 1X DEMO ?

    RUMUS : MAN HOURS HILANG = JUMLAH ORANG x JAM DEMO x UPAH RATA-RATA : Kita ambil contoh : DEMO 1 HARI DI JAKARTA : ASUMSI REALISTIS : 1. Jumlah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *