DPR RI belum berani bahas RUU Perampasan Aset

KN. Komisi III DPR belum memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena masih harus menuntaskan RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Komisi III menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset kapan pun apabila diminta. Komisi III berencana membahas RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU Penyesuaian Pidana merupakan turunan dari KUHP yang akan berlaku pada awal 2026.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *