IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam Terkait Kasus Korupsi Tambang Aseng

KN-JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto, oleh Divisi Propam Mabes Polri.

​Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat pengusaha tambang bauksit, Sudianto alias Aseng. Aseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 21 Mei 2026 lalu.

​Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut pemeriksaan ini muncul setelah adanya isu di masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal Aseng bisa berjalan bertahun-tahun (periode 2017–2025) tanpa tersentuh hukum di wilayah Kalbar.

​”IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan memang terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dilatarbelakangi dengan dikaitkannya ditangkapnya Sudianto alias Aseng,” kata Sugeng, Jumat (5/6/2026).

​Sugeng menduga penyidik Jampidsus Kejagung tengah menekan Aseng untuk membuka suara terkait pihak yang menjadi pelindung (backing) bisnisnya. Namun, ia mengingatkan bahwa pengakuan saja tidak cukup dan Propam harus tetap bersandar pada alat bukti yang kuat.

​Di sisi lain, isu ini mencuat bersamaan dengan momentum serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Kalbar dari Irjen Pipit Rismanto kepada Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar yang dipimpin Kapolri pada Minggu (1/6/2026). Bahkan, beredar kabar tim Mabes Polri telah turun ke Pontianak untuk memeriksa sejumlah pihak.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai keterkaitan pergantian jabatan Kapolda Kalbar tersebut dengan kasus hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, sumber: SuaraKarya.id

Related Posts

Diduga Ada Mark-Up Printer Rp12 Juta, Massa Demo Gedung KPK Desak Usut Proyek Badan Gizi Nasional

KN-JAKARTA – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) siang. Aksi yang dipimpin oleh…

Modifikasi Karya Visual Tanpa Izin Berpotensi Langgar Hak Cipta  

KN-Jakarta – Memodifikasi atau mengubah karya visual milik orang lain tidak serta-merta menjadikan karya tersebut sebagai ciptaan baru yang bebas digunakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *