Diduga Ada Mark-Up Printer Rp12 Juta, Massa Demo Gedung KPK Desak Usut Proyek Badan Gizi Nasional

KN-JAKARTA – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) siang.

Aksi yang dipimpin oleh Ismail Marcos sebagai koordinator lapangan ini membawa tuntutan terkait dugaan korupsi dan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam orasinya, massa menyoroti dua proyek yang dinilai tidak wajar, yaitu:
​Anggaran Proyek Sertifikasi Halal senilai Rp134,8 miliar yang diduga memiliki selisih anggaran mencurigakan.

Pengadaan Printer dengan harga mencapai Rp12 juta per unit, padahal harga pasarannya diduga hanya berkisar Rp1,6 juta.

Massa mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Dohardo Pakpahan, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai kejanggalan anggaran tersebut.

“Kami melihat ada anggaran yang mark-up di lingkungan Badan Gizi Nasional. Bagaimana mungkin satu buah printer seharga Rp12 juta per unit? Ini sangat tidak logis. Oleh karena itu, KPK harus mengusut tuntas,” ujar massa dalam orasinya di depan Gedung KPK, Senin (8/6/2026).

Selain mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk memanggil Dohardo Pakpahan serta memeriksa aliran dana proyek tersebut, massa juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) segera melakukan audit investigatif menyeluruh.

Kasus ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, diamankan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus hukum lain, yang kemudian posisinya digantikan oleh Nanik S. Deyang. Massa menegaskan agar aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan negara.

Related Posts

Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP. Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb. Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *