KN-JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras aksi serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap wilayah Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026.
Pihak Kedutaan menyatakan bahwa serangan tersebut menargetkan lokasi sipil dan infrastruktur vital di Tehran serta beberapa kota lainnya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.
Pelanggaran Hukum Internasional
Dalam keterangan tertulisnya, Iran menegaskan bahwa agresi ini melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Menanggapi hal tersebut, Iran menyatakan akan menggunakan haknya untuk membela diri.
Iran merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB yang memberikan hak sah bagi negara untuk melakukan pembelaan diri. Angkatan Bersenjata Iran berkomitmen memberikan respons yang “tegas dan kuat” guna mempertahankan kedaulatan negara.
Sebagai negara pendiri PBB, Iran mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak menangani ancaman terhadap perdamaian internasional ini.
Seruan untuk Indonesia
Kedutaan Besar Iran di Indonesia juga memberikan pesan khusus kepada publik tanah air. Mereka memandang tindakan Washington dan Tel Aviv bukan hanya serangan terhadap Iran, melainkan ancaman serius bagi keamanan regional dan global.
”Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia berharap agar Pemerintah dan rakyat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, serta insan media untuk secara tegas mengecam agresi terhadap wilayah kami,” tulis pernyataan tersebut.
Pernyataan ini menutup rangkaian protes diplomatik Iran terhadap rentetan pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan yang dianggap telah dilakukan oleh kedua negara tersebut selama beberapa dekade terakhir.







