Kejagung Tangkap Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya

KN-JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Tidak hanya Dadan, Kejagung juga turut mengamankan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sonny Sonjaya.

Penangkapan ketiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional tersebut dilakukan sesaat setelah tim penyidik merampungkan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Sampai berita ini diturunkan, ketiga pensiunan jenderal dan akademisi tersebut telah dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus yang menjerat mereka.

Penggeledahan Rampung Dini Hari
​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah penyidik Kejaksaan Agung keluar dari gedung Badan Gizi Nasional dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara.

Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian resmi mengenai detail kasus korupsi atau tindak pidana yang mendasari penangkapan ketiga mantan pimpinan lembaga tersebut. Namun, konferensi pers resmi dijadwalkan akan digelar oleh Kapuspenkum Kejagung pada sore ini untuk menjelaskan status hukum serta konstruksi perkara secara mendalam.

 

Foto: BGN

Related Posts

Belasan Siswa SMAN I Kuala Keracunan MBG

KN-Bireuen, Sedikitnya 17 pelajar SMA Negeri I Kuala dilaporkan menderita keracunan, usai menyantap makanan bergizi gratis saat jam istirahat, Kamis (17/9). Kasus ini, menambah deretan keracunan program prioritas nasional itu…

SUDAH BUKAN WAKTUNYA SENIOR GALAK THD YUNIORNYA, YANG ADA ADALAH SENIOR MENGHARGAI YUNIORNYA DAN YUNIOR MENGHORMATI SENIORNYA

KN-JAKARTA, TERNYATA MASIH ADA PENGANIAYAAN YUNIOR OLEH SENIOR NYA SAMPAI TEWAS DENGAN MASALAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, HAL INI HARUS DIPROSES HUKUM DENGAN TEGAS DAN KERAS, DENGAN HUKUMAN MAKSIMAL BERDASARKAN HUKUM…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *