Jika terbukti ada pelanggaran, 3 perusahaan produsen Minyakita harus dittup dan izinnya dicabut

KN. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam bakal menutup tiga perusahaan produsen Minyakita jika terbukti menjual minyak goreng itu dengan takaran yang tidak sesuai.

Ketiga perusahaan yang diduga mengurangi takaran Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Dugaan curang ketiga perusahaan terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

  • Related Posts

    Jikalahari Temukan 583 Hektare Lahan Gambut Bekas Terbakar di 5 Konsesi Korporasi Riau

    KN-PEKANBARU — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan area bekas terbakar seluas 583 hektare di atas lahan gambut dalam yang tersebar di lima konsesi korporasi di Provinsi Riau. Temuan…

    BGN Pecat Kepala SPPG

    KN. Badan Gizi Nasional (BGN) memecat dua kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dari jabatannya di Jawa Timur adalah Rafli Ridho, Kepala SPPG Kalitengah, Sidoarjo, dan Zaidan, Kepala SPPG Begadung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *