Jika terbukti ada pelanggaran, 3 perusahaan produsen Minyakita harus dittup dan izinnya dicabut

KN. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam bakal menutup tiga perusahaan produsen Minyakita jika terbukti menjual minyak goreng itu dengan takaran yang tidak sesuai.

Ketiga perusahaan yang diduga mengurangi takaran Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Dugaan curang ketiga perusahaan terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

  • Related Posts

    Solidaritas di Menteng: Ratusan Tokoh dan Ormas Indonesia Hadiri Doa Bersama untuk Ayatullah Ali Khamenei

    KN-JAKARTA, Kediaman Duta Besar Republik Islam Iran di Jalan Madiun, Menteng, Jakarta Pusat, dipenuhi oleh ratusan pelayat dan tokoh masyarakat pada Kamis sore, 5 Maret 2026. Mereka hadir untuk mengikuti…

    Penantian 22 Tahun RUU PPRT: Baleg DPR RI Gelar RDPU Strategis di Masa Reses

    ​KN-JAKARTA, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 5 Maret 2026. Rapat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *