Jenderal TNI Menentang Hasrat Militer Perluas Jabatan di Sipil

KN. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI tengah mendapat sorotan publik, termasuk dari sejumlah jenderal purnawirawan TNI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR, pada 3-4 Maret 2025 lalu, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

Usulan tersebut mendapatkan berbagai reaksi dari sejumlah jenderal purnawirawan TNI, di antaranya mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto.

Soleman menyatakan, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

Soleman menjelaskan, hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.

Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

  • Related Posts

    Syahganda Nainggolan Sarankan Anies Baswedan Masuk Kabinet Prabowo Jadi Menteri Pendidikan

    KN-JAKARTA — Mantan calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, disarankan untuk bergabung ke dalam jajaran menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Saran tersebut disampaikan oleh…

    NEGARA AKAN MAJU KLO TERJADI KESEIMBANGAN ANTARA  : IPOLEKSOSBUDMIL HANKAM DAN HUKUM…KLO TIDAK TERJADI KESEIMBANGAN PASTI TERSEOK-SEOK

    MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SALAM HORMAT SBP. ​A. KALIMAT TERSEBUT ADALAH Rumus Emas Lemhannas : yang sekarang banyak dilupakan. ​IPOLEKSOSBUDMIL HANKAM + HUKUM = 8 Pilar Negara : ​Meskipun sudah khatam,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *