Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur

KN. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

  • Related Posts

    AKSI NASIONAL 18 AGUSTUS 2026 ; MEREBUT KEMERDEKAAN

    Hentikan Pemerintah dengan Tindasan Regulasi dan Senjata Tunjukkan Kemampuan Membebaskan dan Memajukan Indonesia Tanpa Menciptakan Kesenjangan Klas dan Tanpa Merusak Alam Salam Demokrasi! Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang…

    KPK Tahan Mantan Pejabat DJP Mohamad Haniv atas Dugaan Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan di Rutan Cabang Gedung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *