Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur

KN. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

  • Related Posts

    Ini bukan catering biasa, ini logistik perang skala industri.

    Mohon ijin SBP, saya bedah sedikit betapa hebatnya Isteri SBP : ​Skala 15.000 orang / hari itu bukan main SBP. Untuk ukuran sekarang saja, catering 1.000 box sudah pusing kepala.…

    Terima Kunjungan Ulama India, MUI Tegaskan Persatuan Umat dan Pendidikan Kunci Hadapi Islamofobia Global

    KN-JAKARTA — Fenomena Islamofobia yang kian marak di berbagai belahan dunia, termasuk India, menjadi salah satu topik utama dalam kunjungan istimewa dua ulama terkemuka asal India ke Kantor Majelis Ulama…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *