Kasus Honorer Fiktif: Sekda Lampung Tengah WA Diperiksa Polda Lampung Sebagai Tersangka

KN-BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah berinisial WA resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Rabu (15/7/2026).

Jalannya Pemeriksaan dan Sikap Kooperatif Tersangka
​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penyidikan lanjutan pasca-penetapan WA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heri mengapresiasi sikap WA yang dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini, proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Heri.

Pendalaman Kerugian Negara dan Potensi Pelanggaran Lain
​Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik fokus mendalami sejumlah poin krusial, mulai dari besaran kerugian negara hingga potensi adanya tindakan melawan hukum lain yang masih berkaitan erat dengan rekrutmen honorer fiktif ini. Penyidik juga ingin melihat sejauh mana tersangka mengakui perbuatannya.

“Kita akan tanyakan ke beliau, apakah hal-hal terkait kerugian negara, mungkin juga tindakan lain yang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani. Itu akan ditanyakan sama beliau.

Apakah beliau mengakui atau tidak. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya,” jelas Heri.

Langkah Penyidikan Selanjutnya
​Polda Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan secara komprehensif.

Setelah memeriksa WA, penyidik telah mengagendakan serangkaian langkah lanjutan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan:

Pemeriksaan Saksi: Memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi tambahan.

Pengumpulan Alat Bukti: Memperkuat berkas dengan alat bukti tambahan yang relevan.

Keterangan Ahli: Meminta pandangan hukum dan teknis dari para ahli.

Sinkronisasi Berkas: Menyelaraskan seluruh dokumen perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian sinkronkan, baru kita akan korelasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap, segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Heri.

 

Foto: MediaLampung.co.id

Related Posts

​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

Polemik Ijazah Berlanjut, Politikus PSI Bandingkan Jokowi dengan Megawati, SBY, dan Prabowo

KN-JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan pembelaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah bergulirnya polemik isu ijazah yang menyeret nama Jokowi dan Wakil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *