Kasus Honorer Fiktif: Sekda Lampung Tengah WA Diperiksa Polda Lampung Sebagai Tersangka

KN-BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah berinisial WA resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Rabu (15/7/2026).

Jalannya Pemeriksaan dan Sikap Kooperatif Tersangka
​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penyidikan lanjutan pasca-penetapan WA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heri mengapresiasi sikap WA yang dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini, proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Heri.

Pendalaman Kerugian Negara dan Potensi Pelanggaran Lain
​Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik fokus mendalami sejumlah poin krusial, mulai dari besaran kerugian negara hingga potensi adanya tindakan melawan hukum lain yang masih berkaitan erat dengan rekrutmen honorer fiktif ini. Penyidik juga ingin melihat sejauh mana tersangka mengakui perbuatannya.

“Kita akan tanyakan ke beliau, apakah hal-hal terkait kerugian negara, mungkin juga tindakan lain yang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani. Itu akan ditanyakan sama beliau.

Apakah beliau mengakui atau tidak. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya,” jelas Heri.

Langkah Penyidikan Selanjutnya
​Polda Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan secara komprehensif.

Setelah memeriksa WA, penyidik telah mengagendakan serangkaian langkah lanjutan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan:

Pemeriksaan Saksi: Memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi tambahan.

Pengumpulan Alat Bukti: Memperkuat berkas dengan alat bukti tambahan yang relevan.

Keterangan Ahli: Meminta pandangan hukum dan teknis dari para ahli.

Sinkronisasi Berkas: Menyelaraskan seluruh dokumen perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian sinkronkan, baru kita akan korelasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap, segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Heri.

 

Foto: MediaLampung.co.id

Related Posts

TRI DARMA PERGURUAN TINGGI SALAH SATUNYA ADALAH : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

KN-Jakarta, UNTUK MEWUJUDKAN ITU MARI KITA AJAK MAHASISWA + DOSEN + PROFESSOR UNTUK PEMADAMAN API KARHUTLA DIMANAPUN BERADA… ENERGI DEMO DIPINDAHKAN KE PEMADAMAN API KARHUTLA…MARI KITA BEDAH BARENG2…SBP. ​SE TU…

KATA ORANG TEMPO DOELOE… BANYAK ANAK BANYAK REJEKI

KN-Jakarta, ITU SEBENARNYA KATA2 PENJAJAH…AGAR ANAKNYA BANYAK, KONDISI TUBUH LEMAH, MISKIN, BODOH SHG TENAGA KERJA MURAH…AKIBATNYA PERTUMBUHAN PENDUDUK BAGAIKAN DERET UKUR, SEDANGKAN PERTUMBUHAN EKONOMI DERET HITUNG… YANG BAIK ADALAH PERTUMBUHAN…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *