KN-JAKARTA, Skandal penggerebekan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah oleh Kortastipikor Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2025, dan pengerahan militer bersenjata lengkap setelahnya, telah menelanjangi krisis terdalam dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Marzuki Darusman, Jaksa Agung Republik Indonesia era Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai kasus-kasus korupsi yang melilit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Adryansyah adalah kasus mega korupsi, mendesak pengusutan tuntas dan juga pertanggungjawaban politik dan lembaga Jaksa Agung.
Demikian salah satu kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi publik bertema “(Mega) Korupsi dan Pemberantas Korupsi” yang digelar oleh Forum Intelektual Antar Korupsi (FIAD) di Gedung Sekolah Pascasarjana Program Studi Pembangunan Berkelanjutan (PSBB), Salemba, (15/7).
“Jaksa Agung saat ini, ST Burhanuddin, mustahil tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Jampidsus. Karena itulah sudah sepantasnya Jaksa Agung segera mengajukan pengunduran diri kepada Presiden sebagai bentuk tanggung jawab politik dan kelembagaan,” kata Marzuki Darusman.
Marzuki menjelaskan, ibarat sebuah klinik yang kedapatan terlibat malpraktik, maka klinik itu harus ditutup. Dalam konteks ini, ‘klinik Pidsus’ di Kejaksaan Agung harus ditutup. Setidaknya untuk kasus ini. Dan yang paling bertanggung jawab atas klinik itu adalah pimpinannya. Oleh karena itu, Jaksa Agung saat ini wajib mengundurkan diri. Beliau pasti tahu apa yang terjadi di dalam institusinya,” tegas Marzuki.
Dalam kesempatan yang sama, Usman Hamid mempersoalkan pengerahan militer yang mendatangi kantor Polda Metro Jaya, dilengkapi dengan senjata tempur, yang dinilainya telah mencederai prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
“Keterlibatan militer dalam urusan hukum sipil seperti pada kasus kedatangan satu peleton personil militer ke Polda Metro Jaya lebih tepat disebut sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan alat negara yang fungsi konstitusionalnya adalah pertahanan.
Publik berhak bertanya: ada kekuatan apa di balik ini? Mengapa pengerahan militer begitu mudah tanpa persetujuan politik DPR? Apakah ada gurita korupsi yang lebih besar yang sedang dilindungi?” tanya Usman.
Sementara itu Asfinawati menambahkan, alih-alih mengikuti prosedur standar seperti olah TKP atau praperadilan, kasus ini direspons dengan pengerahan militer berkekuatan senjata dan pengambilalihan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Logika negara hukum diuji secara terang-terangan pada malam 9 Juli 2025. Ketika pejabat setingkat Jampidsus digeledah terkait mega korupsi batubara, Jiwasraya, Asabri, dan Timah, maka wibawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sudah runtuh dari dalam,” kata Asfin.
Senada dengan Asfin, Sulistyowati bahkan menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pengawasan internal di Jam Pidsus.
DPR RI juga perlu membentuk Panitia Khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum di Kejaksaan dan pengerahan militer dalam kasus hukum. Presiden harus memastikan TNI kembali ke fungsi pertahanan dan tidak digunakan sebagai alat kekuasaan dalam ranah hukum sipil,” tambah Sulistyowati.
“Demokrasi kita dibangun di atas janji reformasi 1998: militer kembali ke barak, hukum ditegakkan oleh sipil. Jika janji itu kita khianati demi melindungi korupsi, maka kita sedang menggali kubur kita sendiri sebagai negara hukum,” tutup Marzuki.







