KN-BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Persidangan yang digelar pada Jumat (3/7/2026) ini memasuki babak baru dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Dendi Ramadhona dan Syahril, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi serta ahli yang meringankan (a de charge) demi menyanggah dakwaan jaksa.
Agenda Sidang: Ahli, Saksi, dan Alat Bukti Surat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Seno, mengonfirmasi bahwa pihak penuntut umum telah siap mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan lini masa yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Menurut Seno, strategi pembuktian dari kubu terdakwa pada persidangan kali ini akan dibagi menjadi beberapa poin penting:
Terdakwa Dendi Ramadhona: Menghadirkan keterangan ahli untuk memberikan pandangan hukum atau teknis yang meringankan.
Terdakwa Syahril: Menghadirkan saksi-saksi fakta yang diharapkan dapat meringankan posisinya.
Alat Bukti Surat: Kedua terdakwa juga dijadwalkan menyerahkan dokumen dan alat bukti surat di hadapan majelis hakim.
“Kami siap mengikuti perkembangan persidangan dan akan menyiapkan alat-alat bukti lainnya untuk mempertahankan dakwaan,” tegas Seno saat diwawancarai menjelang persidangan.
JPU Telusuri Isu Pengembalian Kerugian Negara
Di tengah bergulirnya proses persidangan, muncul isu hangat mengenai dugaan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa aliran dana tersebut mengalir melalui salah satu saksi meringankan dari pihak Dendi Ramadhona.
Merespons rumor tersebut, Seno menyatakan bahwa pihak Kejati Lampung belum menerima laporan ataupun dokumen resmi terkait pengembalian dana yang dimaksud. Namun, pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam dan segera melakukan penelusuran.
“Belum (menerima laporan). Nanti kami cek lagi karena kami juga belum mendengar informasi resmi itu,” ujar Seno diplomatis.
Menjadi Perhatian Publik
Perkara dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran ini terus menyedot perhatian masyarakat Lampung. Mengingat air minum merupakan kebutuhan vital publik, dugaan penyelewengan dalam proyek ini dinilai mencederai hajat hidup orang banyak.
Dengan dibukanya tahap pembuktian dari kubu terdakwa, adu argumentasi hukum antara JPU dan tim penasihat hukum diyakini akan semakin dinamis dalam beberapa pekan ke depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Foto: Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra







