Kemenkeu larang kementerian dan lembaga melakukan kontrak barang/jasa dari jenis belanja barang dan belanja modal

KN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka mendukung efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Terdapat dua arahan yang diminta kepada K/L yakni pertama, melakukan penundaan sementara untuk proses kontrak barang/jasa terutama dari jenis belanja barang dan belanja modal. Kedua, K/L diminta melakukan identifikasi kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/non prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah.

“Dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran DIPA K/L TA 2025, sambil menunggu arah kebijakan dan langkah strategis pemerintah, diminta kepada K/L agar melakukan penundaan sementara untuk proses perikatan/kontrak barang/jasa, terutama dari jenis belanja barang dan belanja modal; dan melakukan identifikasi kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/non prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah,” tulis isi surat tersebut.

Surat itu memiliki nomor S-27/PB/2025 dalam hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada 20 Januari 2025. Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro.

Arahan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada K/L dan pemerintah daerah pada 10 Desember 2024 saat penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025. Di situ ia mengingatkan agar APBN 2025 dikelola secara disiplin dan mengurangi pemborosan untuk waspada terhadap tantangan yang tidak menentu.

“Dalam kesempatan tersebut, (Prabowo) memberikan arahan kepada K/L dan pemerintah daerah untuk mengelola APBN TA 2025 dengan prudent, disiplin dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan dikarenakan saat ini kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia berada dalam keadaan ketidakpastian, ketegangan dan persaingan ketat yang dapat berdampak pada ketidakpastian maupun perambatan ekonomi; Belanja Negara dilaksanakan dengan meningkatkan efisiensi/penghematan di semua bidang, mengurangi pemborosan dalam rangka waspada menghadapi tantangan yang tidak menentu dan memerangi kebocoran anggaran,” tulis isi surat tersebut.

Arahan Prabowo juga meminta agar kurangi pengeluaran non prioritas yang bersifat seremoni, kajian dan seminar. K/L diminta fokus untuk mengatasi permasalahan secara langsung.

“Meningkatkan sinergi dan harmonisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta menekankan agar mengoptimalkan anggaran dan mendukung program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; Melaksanakan reformasi dan merumuskan langkah-langkah agar subsidi dan perlindungan sosial lebih tepat sasaran dan berkeadilan, serta dapat dirasakan oleh golongan yang paling lemah,” tulis arahan Prabowo dalam surat tersebut.

“Mendorong digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan yang bersih; Mematuhi hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Arahan ini juga sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, di mana ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun. Artinya terdapat defisit anggaran sebesar Rp 616,2 triliun dan diharapkan tidak ada pelebaran.

  • Related Posts

    SIAPAKAH YANG BISA DIHANDALKAN UNTUK NKRI TERCINTA INI…?

    KN-JAKARTA, APAKAH PARTAI ? NO… DPR RI SEBAGAI WAKIL RAKYAT INI ? NO… APAKAH PEMERINTAH ? NO… PENEGAK HUKUM ? NO… INSTITUSI TNI-POLRI, ASN…SAMA SAJA… JAWABANNYA ADALAH PERSATUAN DAN KESATUAN…

    Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

    KN–BANDA ACEH — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nurmajidah (32), warga Gampong Matang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *