Kementerian Pertahanan RI bantah pemberian izin melintas atau blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia

KN-JAKARTA, Kementerian Pertahanan membantah pemberitaan sejumlah media asing yang menyebut telah tercapai kesepakatan final soal pemberian izin melintas atau blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Rico Sirait di Jakarta, Senin (13/4/2026). Respons dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran yang muncul mengenai terancamnya kedaulatan udara RI akibat dibukanya akses bagi militer asing.

”Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico.

Sementara, wilayah udara kawasan utara seluas 249.575 kilometer persegi yang berbatasan dengan Singapura akhirnya diatur oleh Indonesia secara penuh. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan jumlah penerbangan di dalam negeri, tetapi juga mengokohkan kedaulatan Indonesia di ruang udara Tanah Air.

Wilayah yang beralih dari pengelolaan Otoritas Aviasi Sipil Singapura (CAAS) ini berada di Kepulauan Riau hingga Natuna. Wilayah ini menjadi salah satu titik paling utara Indonesia yang berbatasan dengan ruang udara Malaysia dan Singapura.

Komisi I DPR mengingatkan, pemerintah tidak serta-merta dapat memberikan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia. Ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian serius pemerintah. Perjanjian semacam ini pun harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Secara prinsip, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.  Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

 

Foto: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, sumber: MataMaluku.com

Related Posts

Around 5,000 Military Personnel to Take Part in Super Garuda Shield 2026

KN. Service members from Indonesia, the United States, and 13 partner countries will participate in exercise Super Garuda Shield from August 31 to September 11 at multiple training locations including…

Tembus Medan Terjal dan Suhu 3 Derajat Celcius, Koops TNI Habema Kuasai Markas OPM di Intan Jaya

KN-INTAN JAYA — Di tengah medan terjal dan cuaca ekstrem berkecepatan angin tinggi serta suhu mencapai 3 derajat celcius, prajurit Koops TNI Habema berhasil menguasai wilayah markas kelompok bersenjata Organisasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *