Kisruh pagar laut

KN. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten. Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu.

“Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo.

Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut. Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Freddy Numberi diduga menjadi Komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Banugnan (HGB) di laut Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain. PT Agung Sedayu memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 miliki 88.500 lembar saham senilai Rp 88,5 miliar. Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa adalah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

Sementara itu, PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.

Perusahaan yang berdiri dengan modal Rp 5 miliar ini dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Raya memiliki saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Namun, keduanya tidak memiliki jabatan apa pun di PT Intan Agung Makmur. Posisi Direktur justru dipegang Belly Djaliel dan Komisaris oleh Freddy Numberi.

Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.

Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dua mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama-sama tak tahu tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lagar laut Tangerang, Provinsi Banten. Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil. Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membenarkan temuan masyarakat melalui aplikasi BHUMI terkait adanya SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Bahkan, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 2023. Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi lebih lanjut kebenaran peta bidang SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai (laut) atau di dalam garis pantai (daratan).

Nama Shandy Martha Praja mendapat sorotan publik setelah mengaku sebagai koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Selain pernyataannya yang mendukung pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Shandy juga menyebut, JRP adalah pihak yang secara swadaya memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km).

Sosok yang lantang menyuarakan pagar laut sebagai pencegahan abrasi dan swadaya nelayan tersebut pun dikorek latar belakangnya. Ternyata, Shandy berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Namun, statusnya sudah drop out (DO) sejak 2021.

Sandi tercatat sebagai mahasiswa UMT angkatan 2016. Pihak kampus pun membenarkan bahwa yang bersangkutan memang pernah memegang status sebagai mahasiswa UMT.

“Menanggapi hal tersebut kampus UMT membenarkan Saudara Shandy sudah tidak menjadi mahasiswa UMT sejak tahun 2021,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UMT, Agus Kristian.

Agus menjelaskan, Shandy sempat tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UMT. Namun, Shandy harus dikeluarkan dari kampus karena tidak lulus-lulus. “Seperti yang tercatat di data kami dia kuliah ilmu pemerintahan di FISIP UMT,” katanya.

Sebelumnya, JRP dilaporkan memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk klarifikasi atas berita simpang siur di masyarakat. Pemanggilan terhadap JPR tidak lain merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan KKP terkait kepemilikan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi membela Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang dikait-kaitkan dengan polemik pagar laut di Tangerang. Antara lain Jokowi dituduh menjual laut berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga balas budi kepada pengusaha.

Haidar menilai bahwa tuduhan terhadap Jokowi sangat tidak tepat. Atas dasar sejumlah alasan, ia meyakini pagar laut di Tangerang tidak ada hubungannya dengan Jokowi.

“Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” kata Haidar dalam keterangan tertulisnya. Kedua, lanjut Haidar, yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland.

Ia menjelaskan, urusan presiden adalah kebijakan. Sedangkan teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga. Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi presiden yaitu PSN.

Menurut Haidar, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya, namun terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga beserta jajarannya sebagai pembantu presiden maupun daerah atau swasta jika terlibat.

“Ketiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak,” kata Haidar.

Haidar mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan.

Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Perekonomian.

“Keempat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi,” kata Haidar.

Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *