KN. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai skema pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang ditetapkan dalam PMK No. 49/2025 rawan fraud, terutama dalam tahapan proposal bisnis, penggunaan dana operasional, dan pemalsuan dokumen musyawarah desa. Ia mengingatkan bank untuk waspada karena berisiko terseret jika terbukti ada fraud. Ia mengkritik skema kredit KMP tidak mendorong terciptanya aktivitas ekonomi baru, melainkan hanya mengalihkan peran yang sudah ada, seperti distribusi pupuk, benih, gas elpiji 3 kg, dan bansos. Yang naik justru inefisiensi ekonomi dan anggaran.
Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menyuntikkan modal untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) melalui APBN. Modal tersebut termasuk yang berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang disimpan di Bank Indonesia. Lalu disalurkan lewat anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Dalam APBN 2024, pemerintah tercatat memiliki SAL mencapai Rp 457,5 triliun, yang terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) selama bertahun-tahun. Anggaran tersebut akan dimaksimalkan untuk memberi pinjaman modal 80.000 KMP.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan kebijakan Dana Desa jadi jaminan KMP mengajukan pinjaman ke bank sebagai mitigasi risiko jika kreditnya macet. Menurut dia, kebijakan ini menjadi solusi terbaik. Sebab, pemerintah tidak ingin Non Performing Loan (NPL) perbankan – pinjaman bank yang pembayarannya terlambat atau kemungkinan besar tidak akan dilunasi oleh peminjam -, terutama Himbara, meningkat imbas gagal bayar pinjaman KMP. Kebijakan ini untuk meyakinkan pihak bank, agar tak ada keraguan untuk memberikan pinjaman.







