Korban Judi “Online” Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

KN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah merespons usulan agar korban judi online bisa mendapat bantuan sosial (bansos).

Menurut Ida, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran untuk meneliti lebih lanjut soal manfaat dan kerugian atas usulan tersebut.

“Kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi ‘tuman’ (jadi kebiasaan),” ujar Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (17/6/2024).

“Saya kira itu sih ranahnya Kemensos menghitung manfaat dan mudaratnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online semakin marak di masyarakat.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir bilang, judi online memang memiskinkan masyarakat. Oleh karenanya, korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru.

Masyarakat miskin itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah.

Namun, dalam perkembangannya Muhadjir kemudian menyatakan pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.

Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukkan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.(Kompas)

 

Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, sumber foto: Tribunnews.com

 

Related Posts

KPK Bongkar Skandal Pungli Izin Tinggal WNA: Aliran Dana Rp366,7 Miliar, Seret Wamen Imipas

KN-JAKARTA, 5 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menjerat…

Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *