KORNELES GALANJINJINAY : RUU OMNIBUS LAW HARUS MEMPERLUAS DUKUNGAN PUBLIK

Foto: Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Korneles Galanjinjinay, sumber foto: Istimewa

Stramed-Jakarta. Setelah Omnibus Law diwacanakan kita terus mengikuti perkembangan, sampai sekarang belum ada kepastian, sosialisasi dan lain-lain, termasuk naskah akademik. Jadi memang secara prosedural dan substansi itu belum terlalu banyak melibatkan publik, jadi kita melihat pemerintah masih tertutup untuk pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

Demikian dikemukakan Korneles Galanjinjinay kepada Redaksi di Kantor PP GMKI, Jakarta, seraya menambahkan pihaknya akan mengadakan diskusi dan konsolidasi dengan teman-teman OKP, Kelompok Cipayung, dan kawan-kawan mahasiswa, dan kita akan diskusi dan dilanjutkan dengan konsolidasi, jadi kita mau satu pandangan, jangan sampai terpecah-pecah lagi di gerakan mahasiswa. Kita akan bangun kekuatan dulu, dan menyamakan persepsi, pandangan kita soal Omnibus Law, karena jangan sampai gerakan mahasiswa dipolitisasi, seperti sebelum-sebelumnya.

Menurut Ketua Umum GMKI ini, walaupun ada anjuran Presiden dan Gubernur Anies Baswedan soal dilarang ada kerumunan massa, kita pasti tetap berunjuk rasa, karena hal ini persoalan yang lebih besar.

“Kita akan terima ajakan diskusi dari pemerintah, termasuk teman-teman mahasiswa, tapi selama ini kan tidak dibuka ruang diskusi, kalau kita bisa berkomunikasi dengan baik, kita sama-sama untuk kepentingan bangsa ini, tapi kalau pemerintah melihat sebelah mata kita tetap mengkritisi,” ujarnya seraya menyarankan agar pemerintah membuka ruang publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI nanti. (Bayu/Red)

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *