KORNELES GALANJINJINAY : RUU OMNIBUS LAW HARUS MEMPERLUAS DUKUNGAN PUBLIK

Foto: Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Korneles Galanjinjinay, sumber foto: Istimewa

Stramed-Jakarta. Setelah Omnibus Law diwacanakan kita terus mengikuti perkembangan, sampai sekarang belum ada kepastian, sosialisasi dan lain-lain, termasuk naskah akademik. Jadi memang secara prosedural dan substansi itu belum terlalu banyak melibatkan publik, jadi kita melihat pemerintah masih tertutup untuk pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

Demikian dikemukakan Korneles Galanjinjinay kepada Redaksi di Kantor PP GMKI, Jakarta, seraya menambahkan pihaknya akan mengadakan diskusi dan konsolidasi dengan teman-teman OKP, Kelompok Cipayung, dan kawan-kawan mahasiswa, dan kita akan diskusi dan dilanjutkan dengan konsolidasi, jadi kita mau satu pandangan, jangan sampai terpecah-pecah lagi di gerakan mahasiswa. Kita akan bangun kekuatan dulu, dan menyamakan persepsi, pandangan kita soal Omnibus Law, karena jangan sampai gerakan mahasiswa dipolitisasi, seperti sebelum-sebelumnya.

Menurut Ketua Umum GMKI ini, walaupun ada anjuran Presiden dan Gubernur Anies Baswedan soal dilarang ada kerumunan massa, kita pasti tetap berunjuk rasa, karena hal ini persoalan yang lebih besar.

“Kita akan terima ajakan diskusi dari pemerintah, termasuk teman-teman mahasiswa, tapi selama ini kan tidak dibuka ruang diskusi, kalau kita bisa berkomunikasi dengan baik, kita sama-sama untuk kepentingan bangsa ini, tapi kalau pemerintah melihat sebelah mata kita tetap mengkritisi,” ujarnya seraya menyarankan agar pemerintah membuka ruang publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI nanti. (Bayu/Red)

Related Posts

15 Januari………buruh unjuk rasa lagi

KN. Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan…

KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *