KN-Jakarta, Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) geruduk KPK menuntut agar Jampidsus dan Ketua Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ronald tersebut, mendesak KPK agar berani dalam memeriksa Jampidsus Febri Adriansyah.
Salah seorang orator massa aksi, HiLman menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengatakan secara langsung bahwa beliau akan mengikuti para rakyat. Maka dari itu, hari ini kita datang dengan koalisi-koalisi anti korupsi.
Kami memastikan kepada rakyat Indonesia, bahwa koalisi-koalisi anti korupsi, masih tetap konsisten dalam mengawal konflik-konflik yang disertifikasi oleh pemerintah beliau.
Baru-baru ini peristiwa masalah hukum yang kemudian terjadi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menyebabkan salah seorang Jaksa Muda Pidana Khusus, yaitu Febrie Adriansyah, yang kemudian hari ini berubah ke dalam melakukan penyimpangan korupsi ataupun berpartisipasi didalam tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu sendiri.
Di lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada yang namanya Tipikor, yang kemudian mempunyai tugas khusus dan kewenangan khusus dalam menindak para oknum-oknum pejabat-pejabat yang melakukan tindak pendana korupsi di bangsa ini sebelum Lembaga ini (KPK) lahir.

Bahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini di kalangan publik, telah menindak para oknum-oknum yang melakukan pelenggaran hukum, terkhususnya kepada persoalan tindak pendana korupsi di bangsa ini.
Ada beberapa kasus, dan juga yang kemudian kita lihat beberapa hari yang lalu ada terjadi penyerahan anggaran ataupun dana korupsi sebesar berapa ratus triliun itu kepada negara. Itu artinya hari ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu benar-benar memastikan koridor hukumnya bagaimana dijalankan untuk memberantas tindak pidana korupsi di bangsa ini.
Pertanyaannya, apabila ada pejabat-pejabat negara yang kemudian berasal dari dalam tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu sendiri, kalau kemudian terindikasi melakukan pelanggaran korupsi, patut hukumnya untuk kemudian ditindak pidana korupsi juga.








