Penegakan Hukum Karhutla Desak Sasar Otak Korporasi, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali

KN-JAKARTA — Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak menelusuri adanya instruksi maupun desain korporasi di balik bencana ekologis yang membakar ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Sumatra.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Prof. Ali Masyhar Mursyid, menyatakan bahwa pengujian pertanggungjawaban pidana korporasi sangat krusial agar penanganan kasus tidak bersikap parsial.
Menerapkan Teori Pertanggungjawaban Korporasi
​Prof. Ali menjelaskan bahwa penggunaan instrumen hukum seperti Identification Theory dan Vicarious Liability sangat relevan untuk membongkar keterlibatan korporasi. Menurutnya, pelaku pembakaran di lapangan acap kali hanya bertindak sebagai pelaksana (pleger) dari skenario yang dirancang pihak lain demi menekan biaya pembukaan lahan.

Oleh karena itu, penyidikan harus menjangkau pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen), yang turut serta (medepleger), hingga yang menggerakkan (uitlokker).

“Pelaku di lapangan ini hanya pleger. Sementara di sisi lain, ada yang doen plegen, ada medepleger, ada uitlokker, yang barangkali adalah korporasi yang harus kita minta pertanggungjawabannya,” ujar Prof. Ali, Rabu (9/9/2026).

Ia menambahkan, pembuktian kesengajaan korporasi (mens rea) tidak bisa disamakan dengan individu. Kesengajaan dari pihak manajemen atau atasan yang memberi perintah harus dipersepsikan sebagai bentuk kesengajaan korporasi.

“Jadi, vicarious liability dicampur dengan identification theory nanti digunakan untuk menjerat sampai tuntas. Lagi-lagi ini soal kemauan dan soal keilmuan penegak hukum,” tegasnya.

DPR Dorong Penanganan Satu Kendali dan Transparansi Hukum
​Merespons krisis karhutla yang kian memprihatinkan, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk mengambil langkah terpadu dan menyeluruh. Kabut asap yang dihasilkan dinilai telah mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas.

“Penanganan karhutla harus satu kendali yang prosesnya memadukan langkah-langkah pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, dan dukungan kepada keluarga terdampak,” kata Puan.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan dukungannya atas tindakan tegas pemerintah yang menyegel 21 badan usaha yang lahannya terindikasi memicu karhutla di tujuh provinsi. Puan menuntut seluruh proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dibuka secara transparan kepada publik.

“Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini,” pungkas Puan.

Related Posts

KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek Bekasi: Periksa Saksi JS dan Geledah Rumah di Cibubur

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pengembangan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa…

Penembakan ASN di Jayawijaya, Komisi I DPR Desak Pemerintah Susun Roadmap Pemberantasan KKB

KN-JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah dan aparat keamanan segera menyusun peta jalan (roadmap) pemberantasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Desakan ini disampaikan merespons…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *