KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, oleh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK Budi Prasetyo.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama:
Lalu Ahmad Zaini (LAZ) – Bupati Lombok Barat.
Sudirman – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
Alvonsus Gani – Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Laporan Masyarakat: Perkara berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup.
Penarikan Uang Tunai: OTT berawal dari pemantauan terhadap Dirut PT AMGM, Sudirman, yang melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar untuk diserahkan kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Setoran Proyek & Lebaran: Bupati LAZ diduga meminta pengumpulan uang Rp 500–750 juta menjelang Lebaran 2025. Sudirman juga memerintahkan Kadis PUPR Lombok Barat (Lalu Ratnawi) untuk mengumpulkan uang dari proyek-proyek daerah demi kepentingan Bupati.
Suap Fasilitas Mewah dari Vendor Air Bersih
PT Meconel Sistim Instrument yang dipimpin Alvonsus Gani mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
Sebagai imbalannya, Alvonsus secara rutin memberikan suap dan fasilitas mewah kepada Bupati LAZ, yang meliputi:
1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
1 unit ponsel iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta.
Akomodasi tiket penerbangan Lombok–Jakarta (PP).
Seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Total Barang Bukti yang Disita (Rp 9,06 Miliar)
Dalam operasi ini, tim KPK berhasil mengamankan total barang bukti senilai kurang lebih Rp 9,06 miliar, dengan rincian:
Uang tunai pencairan rekening Sudirman: Rp 1,25 miliar.
Uang tunai dari Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (Junaidi) & saldo rekening perusahaan: Rp 20 juta.
Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik LAZ: Rp 2,75 miliar.
Kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ: Rp 3,325 miliar.
1 unit mobil Toyota Alphard: Rp 1,225 miliar.
Temuan Unreported LHKPN (55 Bidang Tanah)
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya transparansi LHKPN. KPK menemukan dugaan aset milik Bupati Lalu Ahmad Zaini berupa sekurang-kurangnya 55 bidang tanah yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Konstruksi Pasal yang Disangkakan
Lalu Ahmad Zaini & Sudirman: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP.
Alvonsus Gani: Disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.






