KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek tersebut awalnya mengamankan 19 orang. Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai total Rp106,3 miliar—salah satu barang bukti OTT terbesar yang pernah disita KPK.
Daftar Tersangka
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya kecukupan alat bukti:
- LMP: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- SON: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- ADR: Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- LEV: Pihak swasta (pemberi).
- ARF: Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
- ERW: Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
- FEZ: Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
- MF: Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Konstruksi Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penindakan ini berfokus pada sektor pertanahan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Perkara ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah sengketa milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Pihak PT Summarecon diduga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada perantara untuk melobi pejabat pertanahan daerah.
Selain itu, penyidik mengendus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi lain yang melibatkan jajaran Kementerian ATR/BPN dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian pusat. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin lahan swasta lain hingga urusan mutasi dan promosi jabatan. Sebagian besar uang hasil penerimaan ini ditemukan tersimpan dalam koper-koper di kediaman para tersangka.
Penahanan
Kedelapan tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








