KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Bupati bersama Kepala Dinas PUPR-PKP diduga mengatur pemenang proyek (plotting) tahun anggaran 2026 sebelum lelang dimulai. Sebagai imbalannya, Bupati meminta fee sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek untuk kepentingan pribadi menjelang Hari Raya.
Proyek yang diincar berada di Dinas PUPR-PKP dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan menyita uang tunai total Rp756,8 juta yang ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di dalam mobil dan koper di bawah televisi.
KPK menemukan indikasi bahwa praktik suap ini sudah terjadi sejak tahun 2025 dengan total penerimaan lain mencapai Rp775 juta.
Daftar 5 Tersangka yang Ditahan:
Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong).
Harry Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR-PKP).
Irsyad Satria Budiman (Swasta – PT Statikamitra Sarana).
Edi Manggala (Swasta – CV Manggala Utama).
Youki Yusdiantoro (Swasta – CV Alpagker Abadi).
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Maret 2026. Pihak penerima (Bupati dan Kadis) dijerat pasal suap dan gratifikasi, sementara pihak pemberi (swasta) dijerat pasal penyuapan berdasarkan UU Tipikor dan KUHP yang berlaku.
Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi di dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.








