KUNCINYA ADA DI MENKES

Foto: Menteri kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, sumber foto: Liputan 6/Herman Zakaria

Stramed, Setiap kebijakan negara di masa krisis selalu akan berkejaran dengan waktu. Begitu pun sekarang dalam situasi pandemi, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, implementasinya akan berpacu waktu dengan virus korona baru (covid-19) yang fakta nya menyebar teramat cepat. Lambat sedikit saja, taruhannya tak tertanggungkan.

Dalam perang melawan covid-19, pemerintah sejatinya sudah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun yang kontra dan belum puas masih banyak, dukungan atas kebijakan itu cukup deras mengalir. Dengan PSBB, penyebaran virus korona diharapkan dapat dibendung dengan tepat dan cepat.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, alih-alih sudah terimplementasi dengan baik, PSBB rupanya masih sebatas kebijakan lisan. PSBB belum punya beleid turunan untuk mengatur implementasi dan eksekusinya.

Menteri Kesehatan yang ditugasi undang-undang sebagai ‘penanggung jawab’ PSBB tak segera menerbitkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.

Akibatnya, yang muncul justru kegamangan kegamangan pemerintah pada sejumlah
isu.

Kegamangan sebagai dampak nihilnya aturan pelaksanaan rinci itu pada beberapa kasus bahkan melahirkan inkonsistensi kebijakan. Dalam hal larangan mudik Lebaran, misalnya, pemerintah memperlihatkan inkonsistensi yang, terus terang, menjengkelkan.

Di awal ketika penyebaran covid-19 di Indonesia mulai meningkat, pemerintah sebetulnya sudah cukup tegas bakal melarang orang-orang mudik atau pulang kampung saat Lebaran tahun ini. Larangan itu dibuat demi menahan virus itu menyebar lebih cepat dan meluas. Pemerintah tampaknya sudah belajar dari Italia yang sebaran virusnya begitu luar biasa lantaran banyak warga negara itu yang pulang ke kampung halaman saat awal wabah itu menjangkit.

Namun, di hari-hari belakangan ini, ketegas an itu lumer. Ketika masyarakat mulai memupuk kesadaran diri untuk tidak melakukan perjalanan jauh ke kampung hingga pandemi covid-19 mereda, pemerintah justru melangkah mundur. Bukannya menyiapkan aturan larangan mudik yang lebih teknis, kini pemerintah malah menggunakan bahasa yang lembek: ‘pemerintah tidak akan melarang mudik, tapi dikendalikan’.

Tidak bisa tidak, ihwal larangan mudik tersebut, kita ingin pemerintah kembali ke ketegasan semula. Kita mau pemerintah konsisten karena sesungguhnya konsistensi kebijakan ialah kunci sebuah pemerintahan yang baik.

Meski agak terlambat, Presiden sudah tepat menegur Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan peraturan menteri (permen) sebagai regulasi teknis dari PP tentang PSBB.

Kemarin, Presiden memberikan waktu dua hari kepada Menkes untuk menyusun aturan itu. Ini penting disegerakan karena semestinya semua aturan teknis terkait dengan PSBB ada dalam permen tersebut. Salah satunya tentang larang an mudik.

Sekali lagi, dalam situasi krisis kebijakan akan berpacu dengan waktu. Sungguh kita jangan berharap dapat berlari cepat bila dalam pacuan itu pemerintah malah gemar maju mundur dalam merumuskan kebijakan. Kita mesti konsisten untuk bisa melangkah tepat dan cepat.

Kabar baiknya, pemerintah belum terlambat untuk mengembalikan konsistensi. Saat ini kuncinya ada di Menkes. Kalau dia dapat menyusun permen dengan tepat dan cepat, dengan spirit konsistensi sebagai harga mati, kita punya amunisi untuk melewati krisis ini dan memenangi perang melawan pandemi covid-19

Sumber: Media Indonesia

Related Posts

Pernyataan Sikap Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta

KN. Kami dari Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta menyampaikan pernyataan sikap resmi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan moral…

IKATAN PEMUDA DAN PELAJAR MUNA, SULAWESI TENGGARA

KN. Indonesia, sebagai negara berdaulat, senantiasa berupaya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, dalam perjalanannya, terdapat indikasi adanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *