LAKPESDAM PBNU MOHON JOKOWI BATALKAN TWK PEGAWAI KPK, DINILAI CACAT ETIK DAN MORAL

Stramed, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Presiden Jokowi membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada 1.351 pegawai KPK.

TWK pegawai KPK diselenggarakan pada tanggal 18 Maret hingga 9 April 2021.

TWK adalah proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK hasil revisi).

TWK pegawai KPK ramai dikritik publik lantaran dianggap menjadi alat untuk menyingkirkan penyidik-penyidik KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Walau tudingan itu ditepis oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menegaskan seluruh pegawai KPK punya misi yang sama yakni memberantas korupsi.

Kritik TWK pegawai KPK juga datang dari Lakpesdam PBNU yang menilai hasil TWK tak bisa dijadikan dasar untuk mendepak pegawai-pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Lakpesdam mengungkapkan, pegawai-pegawai tersebut sudah terbukti kompetensinya dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, Lakpesdam menilai, pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam TWK cacat etik dan moral. Bahkan, melanggar hak asasi manusia.

Pasalnya, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari laman resmi NU pada 8 Mei 2021, pertanyaan-pertanyaan itu banyak yang tidak berkaitan dengan kebangsaan. Malah cenderung seksis, rasis, diskriminatif.

Dalam tes itu, menurut Lakpesdam, terdapat pertanyaan seperti, “Mengapa umur segini belum menikah?”, “Masihkah punya hasrat?”, “Mau enggak jadi istri kedua saya?”, “Kalau pacaran ngapain aja?”, “Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?”, “Kalau salat pakai qunut gak?”, “Islamnya Islam apa?” dan “Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?”

“Pertanyaan-pertanyaan ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah kepada ranah personal yang bertentangan dengan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia,'” tutur Rumadi Ahmad, Ketua Lakpesdam.

Oleh karena itu, Lakpesdam meminta Presiden Jokowi segera membatalkan TWK kepada para pegawai KPK.

“Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi,” ucap Rumadi Ahmad.(PikiranRakyat)

Related Posts

Indonesia’s Energy Diplomacy

KN-PERSIAN, Pertamina is racing to secure the release of two of its tankers stuck in the Persian Gulf through diplomatic channels, as analysts warn that the recent United States–Iran ceasefire…

The Implications of Orbán’s Loss in Hungary

KN-HUNGARY, Hungary’s parliamentary elections over the weekend witnessed a record turnout as voters ousted strongman Viktor Orbán and his Fidesz party from a 16-year grip on power. Orbán’s challenger, Peter…