Mandatori Biodiesel B50 : Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan mandatori biodiesel B50 berlaku per semester II 2026

KN. Dari media massa, Eddy Martono mengetahui mandatori penerapan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) alias biodiesel 50 atau B50 mulai berlaku pada semester II 2026. Kendati perwakilan asosiasi beberapa kali diundang rapat, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia itu belum memperoleh pemberitahuan resmi dari pemerintah.

Eddy memiliki beberapa catatan atas rencana itu. Menurut dia, suplai minyak sawit mentah sebagai bahan baku biodiesel belum mencukupi untuk kebutuhan program transisi energi tersebut. Produksi sawit sebenarnya cukup, tapi pengusaha harus memangkas ekspor jika ingin memasok kebutuhan biodiesel. Sementara itu, insentif subsidi biodiesel selama ini berasal dari pungutan ekspor.

Subsidi merupakan selisih harga antara biodiesel dan solar yang dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan kepada produsen biodiesel. Jika pemerintah menaikkan pungutan ekspor agar dana subsidi mencukupi, menurut Eddy, harga minyak sawit mentah dalam negeri akan melemah. “Ini akan berimbas pada harga tandan buah segar yang ikut tertekan,” ucapnya kepada Tempo, Ahad, 26 Oktober 2025.

Kenaikan pungutan ekspor juga akan memperlemah daya saing industri sawit Indonesia. Sebab, harga biodiesel negara tetangga menjadi lebih kompetitif. Selain itu, selisih harga biodiesel dengan solar kian melebar karena tren harga minyak bumi terus menurun. Walhasil, subsidi yang harus dibayarkan negara meningkat. “Apakah itu menguntungkan negara? Harus dievaluasi.”

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan mandatori B50 akan mulai berlaku per semester II 2026. Pemerintah telah memulai uji jalan (road test) bahan bakar ini terhadap kereta, alat berat, kapal, dan mobil.

Uji jalan diperkirakan memakan waktu enam-delapan bulan. Dengan biodiesel 50, pemerintah optimistis impor solar yang tahun ini sebesar 4,9 juta kiloliter dapat dihentikan.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah dalam mandatori B50, Bahlil menyebutkan solusinya hanya memperluas lahan perkebunan atau menerapkan wajib pasok domestik (DMO) bagi sebagian ekspor sawit.

“Kalau alternatif yang dipakai memangkas sebagian ekspor, salah satu opsinya adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri,” ucapnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pemerintah akan mengalihkan ekspor minyak sawit mentah sebanyak 5,3 juta ton untuk memenuhi kebutuhan B50. Dengan memangkas ekspor, ia memperkirakan nilai produksi minyak sawit mentah naik dua kali lipat dari Rp 450 triliun menjadi Rp 800-1.000 triliun.

“Produsen terbesar dunia adalah Indonesia. Kita yang harus mengendalikan harga minyak sawit mentah dunia, bukan negara lain,” ucapnya di Kantor Presiden, Kamis, 9 Oktober 2025.

Per Januari 2025, pemerintah telah mengimplementasikan mandatori biodiesel 40 atau B40. Hingga September, realisasi B40 telah mencapai 10,57 juta kiloliter dari target produksi 15,6 juta kiloliter.

Implementasi ini diklaim telah menghemat devisa Rp 93,43 triliun, meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah Rp 14,72 triliun, menyerap tenaga kerja 1,33 juta orang, dan menurunkan emisi karbon 28 juta ton (Tempo.co)

  • Related Posts

    Abaikan Bencana Ekologis Sumatera, Warga dan Koalisi Sipil Gugat Pemerintah ke PTUN

    KN-JAKARTA, Di tengah ambisi pemerintah menggelontorkan anggaran fantastis untuk program motor listrik hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib korban bencana ekologis Sumatera tahun 2025 justru kian terlupakan. Merespons pengabaian tersebut,…

    INMF (Indonesia New Media Forum) Tegaskan Independensi dan Luruskan Informasi yang Tidak Akurat  

    KN-Jakarta, 7 Mei 2026 — Indonesia New Media Forum (INMF) menyampaikan klarifikasi terkait berbagai narasi dan pemberitaan yang berkembang mengenai forum ini dalam beberapa waktu terakhir. INMF merupakan inisiatif mandiri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *