MASALAH TIDAK RINGAN JIKA RUU CIPTA KERJA DISAHKAN

oleh : Andi Naja FP Paraga

Stramed, Senin Siang,18 Agustus 2020 SBSINews berkesempatan berdiskusi dengan Bapak Gunawan Ketua Umum DPP SBSI 1992 di Kantor DPP (K)SBSI Jln Tanah Tinggi II No.25 Johar Baru-Jakarta Besar tentang Perjalanan Omnibus Law RUU Cipta Kerja jika nanti disahkan oleh DPR RI. Tokoh yang turut berjuang sejak Era Orde Baru ini nampak sangat antusias membicarakan persoalan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2020 ini.

Masalah kita nanti adalah apakah aturan dibawah Undang undang Cipta Kerja itu mampu mengakomodir kepentingan Serikat Buruh/Pekerja baik mengatur kedudukan Serikat Buruh/Pekerja,mengatur ketentuan Upah Minimum Regional(UMR) hingga Upah Minimum Kota(UMK) sementara Undang undang Cipta Kerja tidak jelas mengaturnya’ Ungkap Gunawan.

Kita akan kesulitan membayangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenaker RI) sebagai aturan aplikasi yang akan mengatur Hubungan Kerja. Sekarang pun sering Kepmenaker tak sejalan dengan keinginan Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003,bagaimana nanti’ tambah Gunawan.

Perjalanan Panjang Omnibus Law RUU Cipta Kerja memang turut membentangkan permasalahan panjang. Pro Kontra sepanjang tahun ini telah memunculkan aksi-aksi penolakan tidak hanya dari kalangan buruh namun juga dari kalangan Mahasiswa,tapi semua ini tidak akan merubah keinginan pemerintah dan DPR RI menggolkan RUU Cipta Kerja ini. Saya yakin Pemerintah dan DPR RI tetap bersemangat menggolkan RUU ini menjadi Undang-undang’ tambah Gunawan dengan ekspresi tak bersemangat.

Saya kira demo yang digagas oleh salah satu Konfederasi SB/SP tanggal 24 Agustus 2020 tidak akan merubah rencana pemerintah dan DPR RI menggolkan RUU ini. Tapi biarlah Kawan-kawan demo. Tapi mungkin jika semua buruh turun dan berjuang mendesak DPR RI mungkin hanya bisa menunda saja. Saya berkeyakinan kepentingan pemerintah disini sudah sangat jelas yaitu merubah regulasi untuk mempermudah investasi’ tambah Gunawan.

Foto: Andi Naja FP Paraga (Penulis)

Memang tak bisa dipungkiri persoalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini telah membuat aktifis Serikat Buruh/Pekerja berfikir keras. Sejumlah upaya pemerintah melibatkan aktifis SB/SP kedalam Tim bentukan pemerintah tak juga membuahkan kesepakatan malah ada yang keluar dari tim. Namun ada juga yang tetap bertahan namun berharap adanya perubahan yang akan terjadi sebelum disahkan. Bagaimana nasib RUU Cipta Kerja ini hingga akhir tahun 2020 mari disimak bersama.(ANFPP180820)

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

Kim Jong-un Tegaskan Kesiapan Pasok Rudal ke Iran: “Satu Rudal Cukup Lenyapkan Israel”

KN-PYONGYANG, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, mengeluarkan pernyataan provokatif yang mengguncang panggung geopolitik global. Pyongyang secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memasok persenjataan rudal ke Teheran guna menghadapi agresi militer…

Surat Takziah Megawati untuk Iran Jadi Sorotan Dunia, Dinilai Mewakili Suara Moral Indonesia

KN-JAKARTA, Dunia internasional memberikan perhatian khusus terhadap langkah diplomatik Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati secara resmi mengirimkan surat duka cita mendalam atas wafatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *