KN. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar ketika ditemui di Gedung DJKI, Jakarta, mengatakan bahwa mekanisme penyampaian laporan pengaduan dugaan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Sistem E-Pengaduan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
“Perlu diingat bahwa setiap pelanggaran KI merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, pihak yang berhak menyampaikan laporan pengaduan antara lain pemegang Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di DJKI, pemilik Hak Cipta, Hak Terkait, atau Rahasia Dagang, pemegang lisensi Kekayaan Intelektual yang tercatat di DJKI, serta penerima kuasa yang merupakan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menambahkan bahwa setiap laporan pengaduan wajib disampaikan secara tertulis dan disertai dengan bukti pendukung. Bukti tersebut paling sedikit meliputi bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual seperti sertifikat merek, paten, desain industri atau hak cipta, identitas pelapor, identitas saksi apabila terdapat saksi yang mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana, serta barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Arie menegaskan bahwa setiap barang bukti yang diserahkan dalam proses pengaduan akan dibuatkan tanda terima resmi oleh petugas yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus jaminan kepastian hukum bagi pelapor dalam proses penanganan pengaduan.
“Dalam tata cara penyampaian laporan, pelapor terlebih dahulu mengakses laman Sistem E-Pengaduan DJKI di https://pengaduan.dgip.go.id, melakukan pendaftaran akun serta verifikasi data pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi formulir laporan pengaduan yang memuat identitas pelapor, jenis Kekayaan Intelektual yang dilaporkan, kronologi dan uraian singkat dugaan tindak pidana, pihak yang diduga melakukan
pelanggaran, serta tindakan yang dimohonkan,” jelas Arie.
“Pelapor selanjutnya mengunggah seluruh dokumen dan bukti pendukung yang dipersyaratkan, menyetujui pernyataan kebenaran data, dan menyampaikan laporan pengaduan melalui sistem. Setelah laporan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJKI,” lanjutnya.
“Laporan pengaduan yang masuk akan melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas. Apabila laporan dinyatakan belum lengkap, laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Sementara itu, laporan yang telah lengkap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Arie.
Tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai tahapan, antara lain klarifikasi, analisis substansi, pengawasan dan pengamatan, penyidikan, mediasi, atau bentuk tindak lanjut lainnya, selanjutnya pelapor dapat memantau perkembangan status laporan secara mandiri melalui akun Sistem E-Pengaduan.
Arie kembali menegaskan bahwa kehadiran Sistem E-Pengaduan merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang berorientasi pada pelayanan publik. “Melalui Sistem E-Pengaduan, kami memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pemegang hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara tertib, transparan, dan dapat dipantau perkembangannya,” pungkas Arie.
DJKI berharap penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan ini dapat menjadi acuan serta bahan edukasi bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. (CRZ)
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum Republik Indonesia
Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 10
Jalan HR Rasuna Said Kav 8-9, Jakarta
Narahubung : M. Wahdan (+62 878-3954-6154)








