Ada potensi korupsi jika limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) tidak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3)

KN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada potensi korupsi jika limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) tidak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). KPK ATelah menelaah terlebih dulu bagaimana pengelolaan FABA batu bara di PLTU PT PLN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memasukkan FABA ke kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), berbeda dengan penerapan di dunia internasional. Selama ini, PLN mengeluarkan anggaran besar untuk pengolahan FABA, karena sumber energi utama sebagian besar PLTU milik PLN berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA. Dampaknya, PLN meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP), yakni Rp 74 per KWH di 2019, sehingga masuknya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelolanya.

  • Related Posts

    ORANG BILANG NEGERI ARAB TANAH SUCI SEDANGKAN NKRI SAYA BILANG TANAH SURGA

    KN-JAKARTA, SESUAI DEFINISI SURGA DI AL QUR’AN SURGA ITU BANYAK SUNGAI2 YANG MENGALIR, BANYAK BUAH2AN, TANAMAN HIJAU DST…SEMUA ITU ADA DI NKRI… PANAS TIDAK PANAS, DINGIN TIDAK DINGIN, ANGIN SEPOI-POI…

    Oegroseno: Pemisahan ABRI Bukan Berarti Memisahkan Pertahanan dan Keamanan

    KN-JAKARTA — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa pemisahan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pasca-Reformasi seharusnya dibedakan secara tegas dari pemisahan konsep pertahanan dan keamanan (Hankam). Menurutnya, terdapat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *