Ada potensi korupsi jika limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) tidak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3)

KN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada potensi korupsi jika limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) tidak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). KPK ATelah menelaah terlebih dulu bagaimana pengelolaan FABA batu bara di PLTU PT PLN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memasukkan FABA ke kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), berbeda dengan penerapan di dunia internasional. Selama ini, PLN mengeluarkan anggaran besar untuk pengolahan FABA, karena sumber energi utama sebagian besar PLTU milik PLN berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA. Dampaknya, PLN meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP), yakni Rp 74 per KWH di 2019, sehingga masuknya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelolanya.

  • Related Posts

    Peringati Mayday, Ratusan Ribu Buruh Akan Geruduk DPR RI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan diikuti oleh ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia,…

    Tepis Isu Penghapusan JKA, Mualem: Kita Evaluasi Agar Lebih Tepat Sasaran

    KN-BANDA ACEH, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mualem menyatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak menghapus program…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *