Memburu Dalang Penyerangan Andrie Yunus: Aktivis Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

KN-JAKARTA, Diskusi daring bertajuk “Dari Arsenik Ke Air Keras” menjadi panggung bagi para aktivis HAM dan mahasiswa untuk mendesak transparansi penuh dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam diskusi tersebut, pihak KontraS menyampaikan pembaruan medis bahwa luka bakar Andrie mencapai 20 persen dengan derajat keparahan tingkat 3, serta kerusakan kornea mata kanan mencapai 40 persen. Saat ini, Andrie telah menjalani operasi pembersihan jaringan kulit mati dan tindakan cangkok kulit di RSCM.

​Dugaan Operasi Terencana dan Desakan TGPF

Novel Baswedan, yang juga pernah menjadi korban penyerangan serupa, menyatakan kekhawatiran akan adanya manipulasi dalam proses hukum. Ia meyakini serangan ini adalah sebuah “operasi” sistematis, mengingat hasil investigasi Andrie sebelumnya banyak menyinggung peran BAIS. Novel bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk memastikan aktor intelektual di balik serangan ini terungkap, bukan sekadar pelaku lapangan.

​Kritik terhadap Iklim Kebebasan Sipil

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti narasi politik yang sering memberikan label negatif kepada aktivis sebagai pemicu kekerasan. Sementara itu, Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardiyanto, menilai serangan ini sebagai “pesan berdarah” untuk membungkam suara kritis di Indonesia. Sebagai bentuk dukungan, Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan bagi Andrie sebagai pembela HAM untuk memberikan jaminan perlindungan negara terhadap korban dan keluarganya.

​Status Hukum Anggota BAIS TNI

Hingga saat ini, Puspom TNI telah menahan empat anggota Denma BAIS TNI, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES di fasilitas keamanan maksimum Pomdam Jaya.[9, 10, 11] Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Puspom TNI menjanjikan proses penyidikan akan berlangsung profesional dan persidangan militer nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum.

Related Posts

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *