KN-JAKARTA, Diskusi daring bertajuk “Dari Arsenik Ke Air Keras” menjadi panggung bagi para aktivis HAM dan mahasiswa untuk mendesak transparansi penuh dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam diskusi tersebut, pihak KontraS menyampaikan pembaruan medis bahwa luka bakar Andrie mencapai 20 persen dengan derajat keparahan tingkat 3, serta kerusakan kornea mata kanan mencapai 40 persen. Saat ini, Andrie telah menjalani operasi pembersihan jaringan kulit mati dan tindakan cangkok kulit di RSCM.
Dugaan Operasi Terencana dan Desakan TGPF
Novel Baswedan, yang juga pernah menjadi korban penyerangan serupa, menyatakan kekhawatiran akan adanya manipulasi dalam proses hukum. Ia meyakini serangan ini adalah sebuah “operasi” sistematis, mengingat hasil investigasi Andrie sebelumnya banyak menyinggung peran BAIS. Novel bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk memastikan aktor intelektual di balik serangan ini terungkap, bukan sekadar pelaku lapangan.
Kritik terhadap Iklim Kebebasan Sipil
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti narasi politik yang sering memberikan label negatif kepada aktivis sebagai pemicu kekerasan. Sementara itu, Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardiyanto, menilai serangan ini sebagai “pesan berdarah” untuk membungkam suara kritis di Indonesia. Sebagai bentuk dukungan, Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan bagi Andrie sebagai pembela HAM untuk memberikan jaminan perlindungan negara terhadap korban dan keluarganya.
Status Hukum Anggota BAIS TNI
Hingga saat ini, Puspom TNI telah menahan empat anggota Denma BAIS TNI, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES di fasilitas keamanan maksimum Pomdam Jaya.[9, 10, 11] Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Puspom TNI menjanjikan proses penyidikan akan berlangsung profesional dan persidangan militer nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum.







