MENTERI PAN-RB: SELURUH PNS DIBOLEHKAN KERJA DARI RUMAH

Foto: Menpan-RB Tjahjo Kumolo, sumber foto: Viva.co.id

Stramed, Mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS diizinkan bekerja dari rumah.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Dengan adanya kebijakan ini, Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.

Namun, Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya akan ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.

“Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK Kemen PAN-RB untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” ujar Tjahjo.

Sumber: Kumparan

Related Posts

PERTANYAAN : BAGAIMANA CARA MENEMUKAN TITIK TEMU ANTARA KEPASTIAN HUKUM YANG BERPIJAK PADA KEADILAN FORMAL DENGAN NILAI2 KEADILAN SUBSTANTIF

KN-Jakarta, MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SBP. ​Pertanyaan bagus…Mari kita bedah bareng-bareng : ​Ini inti dari debat hukum dari dulu : “Aturan di atas kertas” vs “Rasa keadilan di masyarakat” : ​DULU…

PENEGAKAN HUKUM HARUS BERSIFAT KONTINYU DAN NON DISKRIMINATIF DENGAN TUJUAN ADA KEPASTIAN DAN KEADILAN, UNTUK ITU KEPUTUSAN HAKIM HARUS PRESISI THD KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU ALIAS ZERO TOLERANSI

KN-Jakarta, Setuju 100% Itu prinsip dasar negara hukum : ​Kalau hukumnya tebang pilih, rakyat langsung tidak percaya. Kalau keputusannya ngambang, keadilan jadi dagelan. ​Mari kita bedah bareng-bareng : ​3 KUNCI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *