MISA PAUS HARUS HORMATI KEYAKINAN DAN AKIDAH UMAT ISLAM INDONESIA

KN. Perhatikan Q.S 109 ALLAH berfirman: 1. Katakanlah.. (Nabi Muhammad), “Wahai orang-orang kafir, 2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Kamu juga bukan penyembah apa yang aku sembah. 4. Aku juga tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. 5. Kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” [QS: Al Kafirun]

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024, dimulai pukul17.00 s/d pkl.19.00, yang disiarkan secara langsung dan tidak terputus diseluruh televisi nasional, mengingat pula adanya Surat dari Kemenkoinfo agar Syi’ar Adzan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional ditiadakan dan cukup diganti dengan Running Tex.

*Gelaran Misa Kudus bersama Paus Fransiskus, merupakan kegiatan ritual keagamaan yang memiliki dimensi syi’ar. Tindakan ini, termasuk dan terkategori tindakan intoleran, tidak menghormati local wisdom (Kearifan Lokal)

Acara semacam ini, dalam doktrin agama Islam yang berkaitan dengan akidah dan ibadah non muslim, berlaku Kaidah “BAGIMU AGAMAMU, BAGIKU AGAMAKU”.

Tindakan Kemenkominfo yang meminta Syi’ar “Adzan” ditiadakan dan hanya diganti melalui running Text saat berlangsungnya siaran langsung Misa Paus, adalah tindakan pemberangusan Syi’ar adzan, sekaligus melecehkan ajaran Islam. Syi’ar adzan adalah Syi’ar rutin yang sudah berlangsung sejak dulu.

  • Related Posts

    Fiqih Wanita dan Adab Suami-Istri dalam Hadis

    (9040) Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda, _”Seorang istri tidak boleh berpuasa sunat tanpa izin suaminya ketika suaminya bersama dia. Seorang istri tidak boleh memasukkan siapapun ke dalam…

    ​Adab Pernikahan: Seni Memuliakan Wanita dalam Islam

    (9030) Diriwayatkan dari Khansa’ binti Khidam al-Anshari bahwa ayahnya menikahkan dirinya, sementara dirinya seorang janda. Khansa’ tidak menerima pernikahan tersebut. Lalu dia mengadukannya kepada Rasullulah SAW. dan beliau membatalkan pernikahan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *