KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan permohonan desain industri pada Caturwulan I Tahun 2026. Berdasarkan data analitik DJKI, jumlah permohonan desain industri pada periode Januari hingga April 2026 mencapai 2.543 permohonan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 2.290 permohonan.
Berdasarkan data DJKI, saat ini terdapat 20 permohonan pada tahap pemeriksaan formalitas, dengan 4 permohonan yang melewati batas waktu lebih dari tiga bulan. Sementara itu, sebanyak 1.388 permohonan berada pada tahap publikasi dan 2.259 permohonan pada tahap pemeriksaan substantif, termasuk 624 permohonan yang telah memasuki masa pemeriksaan substantif lebih dari enam bulan. Adapun jumlah permohonan yang berada pada tahap sertifikat tercatat sebanyak 12 permohonan.
Data Caturwulan I Tahun 2026 juga menunjukkan tren positif pada pendaftaran desain industri yang didominasi oleh sektor furnitur, peralatan elektronik rumah tangga, serta kemasan produk pangan. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain industri sebagai bagian dari strategi bisnis dan penguatan daya saing produk.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa desain industri memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Menurutnya,pelindungan desain industri bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta desain, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjaga nilai tambah produk Indonesia.
“Peningkatan permohonan desain industri pada Caturwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI semakin baik. Desain industri bukan sekadar tampilan visual, tetapi identitas dan nilai ekonomi sebuah produk. Oleh karena itu, pelindungan desain industri harus menjadi perhatian utama pelaku usaha agar karya yang dihasilkan terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di tingkat global,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Kamis, 8 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan KI menjadi bagian penting dalam mendorong inovasi berkelanjutan di Indonesia. “Melalui pelindungan desain industri, para inovator dan pelaku usaha dapat lebih percaya diri mengembangkan kreativitasnya tanpa khawatir terhadap praktik peniruan atau penggunaan tanpa izin. DJKI akan terus memperkuat pelayanan agar proses pendaftaran semakin mudah, cepat, dan transparan,” tambahnya.
Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Hak Cipta dan Desain Industri, Mohammad Irvan menjelaskan bahwa stabilitas sistem digital menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan layanan desain industri. Menurutnya, penguatan infrastruktur teknologi informasi dilakukan untuk memastikan layanan pendaftaran berjalan lebih optimal, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Penguatan sistem teknologi informasi yang dilakukan DJKI memungkinkan layanan pendaftaran desain industri berjalan lebih stabil dan efisien. Kami terus memastikan sistem dapat mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akurat, termasuk melalui pengembangan integrasi layanan digital yang kedepannya akan semakin terhubung dalam ekosistem layanan Kementerian Hukum,” jelas Irvan .
DJKI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan KI melalui optimalisasi sistem digital, percepatan proses layanan, dan penguatan analitik data. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem inovasi nasional yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi hasil kreativitas melalui pendaftaran KI.
Sumber foto: DJKI








