
KN. Permadi Arya atau dikenal dengan sebutan Abu Janda dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Melalui kontennya, Abu Janda mewawancarai dua pria yang mengaku sebagai nelayan. Kedua pria itu menyampaikan bahwa pagar laut tersebut dipasang oleh warga setempat selama 5 tahun. Berdasarkan wawancara tersebut, Abu Janda menegaskan bahwa pagar laut itu bukan milik PIK2 maupun milik beberapa perusahaan.
Merespons konten Abu Janda, seorang nelayan asal Tangerang, Banten membantah pernyataan yang menyebut bahwa pagar laut itu dibangun oleh masyarakat.
Nelayan yang belum diketahui namanya itu menegungkap, video yang dibuat Abu Janda tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Menurutnya, video tersebut direkam di Tanjung Kain, jauh dari lokasi pagar laut. Abu Janda juga dinilai telah melibatkan orang-orang yang diduga telah dibayar untuk mengaku sebagai nelayan.
“Nih saya kasih tahu ya, Permadi Arya itu syutingnya di Tanjung Kait, jauh dari lokasi pagar bambu. Di tempat makan,” ujar seorang nelayan, dilihat melalui unggahan akun X @yusuf_dumdum Kamis, 23 Januari 2025. “Di sana ada lima orang, diajak makan, dikasih duit (seorang) Rp100 ribu untuk mengaku sebagai nelayan. Dikira kita enggak tahu kali. Woy, nelayan Banten itu pintar-pintar,” sambungnya.
Para mantan menteri ATR/Kepala BPN saling lempar tanggung jawab terkait keberadaan pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten.
Bahkan soal penerbitan sertifikat untuk kawasan laut dalam bentuk hak guna bangunan maupun hak milik juga seolah tak ada yang mengetahui.
Mantan Politisi NasDem, Akbar Faizal pun memberikan sentilan kepada para mantan pejabat tersebut.
Menurutnya, para mantan Manteri ATR itu menghindari tanggung jawab dan gugatan publik yang terus disorot hingga saat ini.
“Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka untuk menghindari tanggungjawab & gugatan publik pada kasus sertifikat atas laut di PIK-2 itu,” kata Akbar Faizal dalam akun X, pribadinya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023.
Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).
Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).
“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid, belum lama ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Mantan Menteri ATR/Kepala BPN. Hanya saja, AHY baru menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024.
Sebelum AHY, ada Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.
Namun, AHY dan Hadi Tjahjanto sama-sama mengaku tak tahu menahu soal penerbitan sertifikat tersebut.