Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp174,2 Miliar untuk Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2027

KN-BENGKULU UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, memastikan skema penganggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aman. Pemkab telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp174,2 miliar dalam asumsi APBD 2027 untuk membiayai gaji PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

​Langkah ini diambil guna menjamin tidak ada tenaga PPPK yang terancam dirumahkan akibat kendala efisiensi atau ketiadaan anggaran daerah.

​“Yang jelas kami pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kami siapkan, jadi sekarang PPPK bekerjalah semaksimal mungkin,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Carles Johnson, Rabu (9/9/2026).

​Rincian Alokasi Anggaran

​Total dana sebesar Rp174,2 miliar tersebut dibagi ke dalam dua pos anggaran yang disesuaikan dengan status kepegawaian:

  • ​PPPK Penuh Waktu (Rp143,9 Miliar): Dialokasikan untuk 2.287 PPPK penuh waktu melalui pos belanja pegawai. Nilai ini mencakup penyerahan gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • ​PPPK Paruh Waktu (Rp30,3 Miliar): Dialokasikan untuk 2.290 PPPK paruh waktu yang disalurkan melalui pos belanja barang dan jasa.

​Evaluasi Kinerja dan Masa Transisi Belanja Pegawai

​Meski alokasi dana dalam APBD telah disiapkan sebagai jaminan kemampuan fiskal daerah, Carles menegaskan bahwa keberlanjutan masa kerja tetap mengacu pada mekanisme resmi. Kontrak PPPK paruh waktu untuk tahun 2027 akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

​Di samping itu, kebijakan penganggaran ini berjalan bersamaan dengan aturan penyesuaian porsi belanja pegawai daerah, yang menetapkan batas maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.

​Namun, Pemkab Bengkulu Utara memanfaatkan masa relaksasi serta perpanjangan masa transisi dari pemerintah pusat, sehingga penyesuaian struktur anggaran dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengorbankan keberadaan tenaga kerja daerah.

Related Posts

UNTUNG/RUGINYA KALAU KEMBALI KE UUD’45 SEBELUM DI AMANDEMEN

Wacana kembali ke UUD 45 asli (sebelum amandemen 1999-2002) ini wacana besar wacana kenegaraa Mari kita bedah bareng-bareng secara jernih… PROSEDURNYA BAGAIMANA…? Tidak bisa lewat Perpres atau Keppres atau demo…

SURAT TERBUKA PERIHAL USULAN SARAN

Kepada Yth : YM Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto di Istana Merdeka – Jakarta _____ Dari : Subandi Parto SH, MH, MBA/MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *