Pro-Kontra Pengesahan RUU Perampasan Aset: Gayus Lumbuun Minta Segera Disahkan, Abraham Samad Ingatkan Risiko Kriminalisasi

KN-JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memicu perbedaan pandangan dari sejumlah tokoh hukum. Hakim Agung periode 2011–2018 Gayus Lumbuun mendesak agar RUU tersebut segera disahkan, sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 Abraham Samad mengingatkan agar prosesnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Perdebatan ini mengemuka dalam program ROSI KompasTV yang ditayangkan pada Kamis (10/9/2026) malam.

Gayus Lumbuun: Tidak Ada Undang-Undang yang Lahir Tanpa Cacat
​Gayus Lumbuun menilai pro-kontra atau pembelahan pendapat di tengah masyarakat terkait RUU Perampasan Aset merupakan hal wajar dalam pembentukan hukum. Menurutnya, tidak ada produk perundang-undangan yang sempurna saat pertama kali dibuat.

“Masyarakat terpecah (pendapatnya) itu biasa. Itu semua enggak ada yang undang-undang lahir tanpa cacat itu enggak ada pengalaman saya dan apa yang saya ketahui. Undang-undang selalu lahir ada cacatnya. Cacat itulah kita perbaiki,” kata Gayus.

Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi legislasinya. Menurut Gayus, proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR berjalan terbuka dan transparan.

Setelah diundangkan pun, masyarakat masih memiliki ruang untuk menguji atau mempertanyakan keputusan DPR tersebut.

Terkait kekhawatiran munculnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), Gayus menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak akan pernah selesai jika selalu dibayangi dugaan berlebihan.
​“Jarang undang-undang itu diputus dengan bulat,” ujarnya.

Abraham Samad: Belum Mengakomodasi Illicit Enrichment dan Rentan Kriminalisasi

Berbeda pandangan dengan Gayus, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai RUU Perampasan Aset saat ini belum membahas kejahatan korupsi secara mendalam. Salah satu celah utamanya adalah belum dimasukkannya norma kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) secara eksplisit.

“Karena apa? Dia tidak memasukkan secara eksplisit tentang illicit enrichment,” ujar Samad.

Samad menjelaskan bahwa illicit enrichment berfokus pada lonjakan harta kekayaan secara mendadak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan aparat penegak hukum.

Ia kemudian membandingkannya dengan konsep unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan). Perbedaan mendasar dari kedua konsep tersebut terletak pada subjek hukumnya:
​Illicit enrichment: Menyasar pejabat publik, ASN, dan penegak hukum.
​Unexplained wealth: Berkelir lebih luas dan menyasar setiap orang/publik secara umum.

Samad mengkhawatirkan penggunaan konsep yang tidak tepat dan melenceng dari aspirasi publik justru berpotensi memicu penyalahgunaan hukum di lapangan.

“Kita sudah punya banyak kasus, misalnya ada kriminalisasi di kejahatan, ada kriminalisasi di kasus-kasus korupsi, misalnya Tom Lembong. Pikiran saya, kalau konsep ini dilanjutkan, ini akan bisa timbul korban lagi berjatuhan,” pungkas Samad.

Foto: Indoposco.id

  • Related Posts

    UNTUK SPPG YANG MENGAKIBATKAN KERACUAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN BESTEK HRS DITINDAK DENGAN TEGAS DAN KERAS SAMPAI TUNTAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF…BISA DIDUGA PEMBUNUHAN MASAL DAN PELANGGARAN HAM BERAT

    SBP ​Soal SPPG yang menyebabkan keracunan dan tidak sesuai bestek ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut keselamatan rakyat, anak-anak, dan masa depan bangsa. ​3 POIN TEGAS : ​TINDAK TEGAS DAN…

    BEM SI Jabar Gelar Aksi ‘Indonesia Gawat Darurat’: Soroti Bencana Alam hingga Desak Moratorium Program MBG

    KN-BANDUNG — Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam BEM SI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa bertajuk ‘Indonesia Gawat Darurat’ pada Jumat (11/9/2026). Aksi ini menyoroti penanganan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *