PERNYATAAN SIKAP DAN KLARIFIKASI PRD TERKAIT LARANGAN KEGIATAN PRD DI BEBERAPA WILAYAH

Foto: Lambang PRD, sumber foto: Prd.or.id

Stramed, Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Tahun Partai Rakyat Demokratik (PRD) tanggal 22 Juli 2019 secara nasional, dengan tema “Ini Jalan Kita Kedepan: Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila!” telah menghadapi gangguan-gangguan dari aparat negara serta pihak-pihak lainnya berupa penurunan bendera di Jakarta dan Tuban, pelarangan kegiatan diskusi di Kendari, dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya.

Untuk itu Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) memandang perlu menyampaikan sikap dan klarifikasi sebagai berikut: pertama, mengecam aparatus negara yang telah gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis dari PRD. Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk atau ambilbagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dengan berbagai tindakan sebagaimana disebutkan di atas.

Kedua, selama ini PRD sering menyelenggarakan kegiatan politik terbuka seperti diskusi, seminar dan lain sejenisnya dengan melibatkan berbagai pihak, tetapi tidak pernah menghadapi gangguan seperti hari ini.
Tidak benar desas-desus dan hoax yang mengatakan bahwa PRD sebagai partai terlarang yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu. PRD adalah partai yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik. PRD juga disahkan sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999.

Tuduhan bahwa PRD adalah reinkarnasi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dihembuskan oleh rezim Orde Baru yang anti-demokrasi sebelum reformasi tahun 1998. Pihak-pihak yang sekarang mengangkat narasi yang sama merupakan elemen-elemen anti demokrasi sebagaimana Orde Baru. PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisme ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme.

Hal tersebut bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 45 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara. Dalam berbagai kesempatan PRD terus mengkampanyekan Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial (dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945), dan Menangkan Pancasila dari gempuran liberalisme.

Persoalan bangsa seperti disebut di atas harus diselesaikan bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa. Untuk itu PRD menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar menghindari konflik horizontal. Mari kita memperkokoh persatuan nasional.

Dalam rilisnya yang ditandatangani oleh Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum KPP PRD dan Dominggus Oktavianus selaku Sekretaris Jenderal KPP PRD, menyerukan kepada negara untuk segera mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian Pernyataan Sikap dan Klarifikasi ini kami sampaikan. Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila.

Related Posts

Hari Pers Nasional 2026: Hambatan, Tantangan, dan Gangguan di Tengah Informasi Media Sosial Oleh: Amril Jambak

KN. Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diperingati dalam situasi yang tidak sederhana. Pers Indonesia berada di persimpangan antara idealisme jurnalistik dan realitas ekosistem informasi yang kian bising akibat dominasi media…

Ketika Kemiskinan Merenggut Harapan Anak Bangsa: Alarm Keras bagi Negara untuk Menjalankan Amanat Konstitusi

KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tragis yang diduga berkaitan dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *