Pertamina hukum 2 SPBU di Klaten dan Bali

KN. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah melanggar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat dengan tindakan berupa pemberhentian operasional sampai waktu yang belum ditentukan yaitu pemberhentian operasional tersebut diberlakukan pada SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten dan SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Kedua SPBU tersebut sebelumnya banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait kualitas BBM yang disalurkan. Hasil investigasi bersama dengan pihak kepolisian, pada SPBU Klaten, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki.

Pertamina juga mendorong kasus tersebut diselesaikan secara hukum. SPBU di Denpasar, Pertamina juga telah menghentikan operasional sementara, karena SPBU tersebut diduga melakukan pengoplosan BBM.

  • Related Posts

    Total Utang Pemerintah Rp10.269 T di Akhir 2024

    KN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi kewajiban pemerintah, termasuk utang jangka pendek dan panjang, mencapai Rp 10.269 triliun pada akhir 2024. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian keterangan pemerintah…

    Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing

    KN. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagatha Nusantara (Danantara) menerima tambahan pendanaan baru sebesar US$ 10 miliar atau setara Rp 161,85 triliun (Kurs Rp 16.185/US$) pada bulan Juli ini. Hal…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *