
KN. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah melanggar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat dengan tindakan berupa pemberhentian operasional sampai waktu yang belum ditentukan yaitu pemberhentian operasional tersebut diberlakukan pada SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten dan SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kedua SPBU tersebut sebelumnya banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait kualitas BBM yang disalurkan. Hasil investigasi bersama dengan pihak kepolisian, pada SPBU Klaten, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki.
Pertamina juga mendorong kasus tersebut diselesaikan secara hukum. SPBU di Denpasar, Pertamina juga telah menghentikan operasional sementara, karena SPBU tersebut diduga melakukan pengoplosan BBM.