Pertamina hukum 2 SPBU di Klaten dan Bali

KN. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah melanggar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat dengan tindakan berupa pemberhentian operasional sampai waktu yang belum ditentukan yaitu pemberhentian operasional tersebut diberlakukan pada SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten dan SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Kedua SPBU tersebut sebelumnya banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait kualitas BBM yang disalurkan. Hasil investigasi bersama dengan pihak kepolisian, pada SPBU Klaten, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki.

Pertamina juga mendorong kasus tersebut diselesaikan secara hukum. SPBU di Denpasar, Pertamina juga telah menghentikan operasional sementara, karena SPBU tersebut diduga melakukan pengoplosan BBM.

  • Related Posts

    Menkop Raker Bersama DPR RI, Bahas Rencana Kerja dan Anggaran TA 2027

    KN-Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengapresiasi DPR RI Komisi VI yang secara konsisten mendukung dan mengawal program-program kerja Kementerian Koperasi (Kemenkop). Sinergi yang erat antara Kemenkop dan DPR…

    Ketegasan Pemprov Lampung: Infrastruktur Internet Penunggak Retribusi Terancam Disegel dan Dibongkar

    KN-BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah tegas demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak Pemprov membuka opsi tindakan ekstrem, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran infrastruktur telekomunikasi milik penyedia…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *