PESAT DEMOGRAFI 2020

Foto: demografi Indonesia, sumber foto: Katadata.co.id

Oleh : Rita Diana

Tidak sampai 6 bulan lagi kita akan memasuki tahun 2020. Apa yang terjadi dengan penduduk Indonesia pada 2020? Yang jelas 2020 merupakan tahun dilaksanakannya sensus penduduk Indonesia yang ke-7 (tujuh). Sensus penduduk Indonesia dilaksanakan pertama kali pada 1961. Jika pada 2019 kita baru saja melaksanakan pemilu serentak atau pesta demokrasi, maka pada 2020 nanti kita akan mengadakan pesta demografi atau sensus penduduk. Sensus penduduk 2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Sensus penduduk 2020 berbeda dengan sensus penduduk tahun sebelu sebelumnya. Sensus penduduk sebelum-sebelumnya kita masih menggunakan metode tradisional atau metode sensus dengan melakukan pencacahan lapangan menggunakan Paper and Pencil Interview (PAPI). Sedangkan sensus penduduk 2020 nanti kita akan menggunakan metode kombinasi (combine method).

Metode kombinasi yang dimaksud adalah metode sensus yang dilakukan dengan menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus, yang kemudian dilengkapi dengan sampel survei. Metode kombinasi ini juga diistilahkan sebagai perpaduan data registrasi penduduk dan pendataan sensus. Metode kombinasi ini merupakan rekomendasi PBB dan sudah banyak negara yang melakukannya, seperti Australia sudah melaksanakan sensus penduduk berdasarkan data registrasi penduduk sejak 2006. Thailand dan Indonesia akan melaksanakan pada 2020.

Ada beberapa alasan, kenapa sensus penduduk 2020 beralih dari metode tradisional. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya biaya yang dibutuhkan untuk metode tradisional lebih mahal, meningkatnya response burden, perubahan komunitas yang sangat cepat dan kesulitan dalam melakukan pencacahan secara langsung dikarenakan meningkatnya mobilitas penduduk, serta adanya kelompok yang sulit dijangkau.

Dalam metode kombinasi ini akan digunakan data registrasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai sumber data utama dan mengandalkan pendataan mandiri melalui Computer Aided Web Interviewing (CAWI) sebagai moda pendataan mandiri dan pendataan oleh petugas menggunakan Computer Asisted Personal Interview (CAPI) dan PAPI. CAWI digunakan untuk mengakomodasi penduduk yang tidak bisa dilakukan pendataan secara langsung, sehingga penduduk dapat mengisi sendiri data yang diperlukan ke dalam website. CAPI digunakan untuk mengurangi beban petugas membawa lembaran-lembaran kertas dokumen pencacahan. Sedangkan PAPI masih digunakan untuk daerah yang tidak dapat menggunakan aplikasi CAWI dan CAPI.

Pembangunan sistem untuk menyongsong sensus penduduk 2020 dengan combine method memang memerlukan investasi yang tidak murah. Perlu biaya pada awal pembangunan sistem, tetapi untuk periode dan tahapan berikutnya akan dapat menghemat biaya dan dapat meningkatkan public awarenessakan pentingnya data registrasi dan data sensus.

Sensus penduduk 2020 bertujuan untuk menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat dan terbaru sehingga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan serta evaluasi pembangunan nasional. Seperti informasi proyeksi jumlah penduduk pada masa yang akan datang dan informasi tentang layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, perumahan, hingga kebutuhan berbagai infrastruktur.

Sensus penduduk 2020 berdasarkan data registrasi penduduk yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil akan bermanfaat jika penduduk dapat disiplin melaporkan data kependudukannya sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran. Pada 2015, jumlah penduduk Indonesia yang teregistrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) menurut Ditjen Dukcapil tercatat 255,62 juta jiwa dan menurut data proyeksi penduduk Indonesia oleh BPS tercatat 255,46 juta jiwa.

Perbedaan ini disebabkan perbedaan konsep, definisi, dan metode pengumpulan data. BPS melakukan pendataan penduduk yang bersifat de facto sedangkan Dukcapil berdasarkan KK dan KTP yang bersifat de jure. Adanya perbedaan ini membuat BPS dan Dukcapil melakukan integrasi data dalam sensus penduduk 2020 ini menuju satu data kependudukan. Untuk itu sensus penduduk bukan hanya tugas BPS saja, namun tugas seluruh penduduk Indonesia. Memberikan data kependudukan yang salah berarti kita telah membuat pemerintah merencanakan program pembangunan yang tidak tepat sasaran sehingga akan berdampak terhadap anak cucu dan generasi penerus bangsa.

Dalam melaksanakan pesta demografi, BPS telah melakukan beberapa persiapan. Salah satu yang telah dilakukan dalam menyongsong sensus penduduk 2020 adalah gladi bersih sensus penduduk pada 6 (enam) kabupaten di Indonesia dengan CAWI, CAPI, dan PAPI. Gladi bersih ini bertujuan untuk menyempurnakan instrumen dan proses bisnis sensus penduduk 2020 pada tahapan koordinasi, konsolidasi dan pencacahan lapangan.

Dari hasil gladi bersih terlihat masih ada penduduk yang enggan memberikan data yang sebenarnya terutama data tentang tingkat pendidikan dan pekerjaan karena takut kerahasiaan datanya tidak terjaga. BPS sebagai lembaga penyelenggara sensus memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data yang diberikan. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 21 UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik Untuk itu setiap responden wajib memberikan keterangan dengan benar yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. Hal ini juga sudah tercantum dalam undang-undang yang sama Pasal 27.

Sebagai warga negara yang baik kita harus memberikan data dan informasi kependudukan yang akurat. Tidak hanya mencatat data kependudukan saja, tetapi keakuratannya juga menjadi faktor penting. Secanggih apapun metode yang kita gunakan dalam sensus penduduk tidak akan ada manfaatnya jika data yang diperoleh tidak akurat. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dan partisipasi semua pihak agar pesta demografi ini berjalan lancar dan sukses untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Bangsa yang maju adalah bangsa yang sadar akan pentingnya data. Data merupakan senjata bagi pemerintah atau pemangku kepentingan dan stakeholders dalam memerangi setiap permasalahan sosial ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, kerawanan dan lainnya.

*) Pemerhati masalah kependudukan

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

APBN Mei 2025: Anggaran Defisit Rp21 Triliun

KN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pemerintah mengalami defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp21 triliun atau 0,09% terhadap produk domestik bruto (PDB) per Mei 2025. Sementara itu, keseimbangan…

Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo: “Pulau Kami, Harga Diri Kami!”

Bapak Presiden yang saya hormati, H. Prabowo Subianto — sahabat seperjalanan, yang dulu pernah menjadi lawan, kini menjadi saudara dalam cita-cita besar Republik.** Izinkan saya menulis surat terbuka ini. Bukan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *