KN. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant.
Rekening dormant sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Dasar dari kebijakan ini karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.
“Langkah penghentian sementara ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK dalam keterangannya, Senin (28/7).
Meski diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tidak akan kehilangan dana di rekening berstatus pasif. Pemblokiran sekaligus menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan jika mereka punya rekening dormant di bank.
Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin melihat PPATK saat ini memang fokus mengurangi jumlah rekening yang tidak aktif karena jumlahnya diperkirakan terus meningkat. ‘Soalnya, rekening menganggur rawan digunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang, judi online, dan lainnya,” ujar Amin.
Menurut Amin, ada beberapa penyebab rekening nganggur terus bertambah. Misalnya, banyaknya acara atau event yang bekerja sama dengan bank sebagai sponsor, melemahnya daya beli masyarakat yang membuat orang enggan menabung, serta rekening untuk tujuan penerimaan program bantuan sosial yang tak lagi dipakai.
Sementara itu, sejumlah bank menyatakan siap mendukung langkah PPATK dalam mendorong anti pencucian uang. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswar, mengatakan pihaknya siap mendukung langkah PPATK dalam memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ia menyebut rekening di Bank Mandiri bisa berstatus dormant jika tidak ada transaksi aktif selama enam bulan, selain pemotongan biaya administrasi.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) juga mendukung semua regulasi di sektor keuangan, termasuk kebijakan pengelolaan rekening dormant.
Sekretaris Perusahaan BJB, Ayi Subarna, mengatakan rekening dikategorikan dormant di BJB adalah jika tidak ada transaksi debit selama 6–12 bulan, tergantung produk. “Seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dormant akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Adapun CIMB Niaga Syariah tercatat memiliki puluhan ribu rekening dormant hingga saat ini. Namun, Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara mengatakan, pihaknya rutin melakukan review secara berkala terhadap rekening dormant di masing-masing kantor cabang untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Adapun Bank Oke Indonesia tercatat memiliki sekitar 2.000 rekening dormant, mayoritas berasal dari periode sebelum merger Bank Dinar dan Bank Oke pada tahun 2019.
Namun, Direktur Kepatuhan Bank, Oke Efdinal Alamsyah, memperkirakan jumlah rekening pasif tersebut akan terus menurun karena rekening tanpa saldo akan otomatis ditutup sesuai kebijakan internal perusahaan (Kontan).






