Foto: Ilustrasi, sumber foto: Bangkit Media
Stramed, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino luar negeri. Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri,” ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019).
Dia menuturkan, pada periode Januari sampai November 2019, PPATK menyampaikan 537 hasil analisis dan 450 informasi. Hasil analisis didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211, dilanjutkan 73 terindikasi perpajakan dan 46 terkait penipuan.
“Keseluruhan hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Siber dan Sandi Negara (BNN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai,” ucapnya.
Sementara hasil pemeriksaan PPATK mencapai 19. Rinciannya, 8 diserahkan ke KPK, 7 ke polisi, 2 ke Kejaksaan Agung dan 1 ke BNN serta 1 ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Saat ini, kata dia PPATK masih menelusuri aliran dana terkait indikasi korupsi dan TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101.
“Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK bekerja sama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF),” katanya (https://www.inews.id/news/nasional/ppatk-temukan-rp50-miliar-milik-kepala-daerah-di-rekening-kasino-luar-negeri).
Sementara itu, pemerhati masalah strategis, Deora Jigibalom mengatakan, temuan PPATK segera ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo dengan memerintahkan jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kemenkeu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan semua masalah “pencurian” uang negara tersebut ke ranah hukum.
“Kalau perlu jajaran Menko Polhukam mengusulkan oknum kepala daerah ataupun oknum pejabat negara yang mengorupsi atau menilep uang negara dengan berbagai modus operandi untuk dipecat dan diajukan ke ranah hukum dengan sanksi yang sebesar-besar. Ini momentum Presiden Joko Widodo untuk melakukan “bersih-bersih” akhir jabatannya akan dicatat dalam sejarah bangsa ini, pernah berdiri di depan memberantas oknum pejabat negara dan oknum kepala daerah yang berkhianat kepada negaranya dengan menjadi koruptor,” tandasnya. (Red).