KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah strategis untuk meningkatkan capaian indikator makro pembangunan, khususnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui penguatan akurasi data kependudukan. Langkah ini diwujudkan melalui peluncuran sistem aplikasi RMDku (Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan).
Peresmian inovasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (4/5/2026).
Solusi atas Ketimpangan Data Lapangan
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, yang menyaksikan langsung penandatanganan tersebut, menekankan pentingnya validitas data. Saat ini, IPM Lampung berada di angka 73,98 (peringkat ke-27 nasional), di mana dimensi pendidikan menjadi tantangan utama.
“Ketidaksesuaian data lulusan sekolah pada Kartu Keluarga (KK) sering menyebabkan angka rata-rata lama sekolah tidak terbaca optimal saat BPS melakukan survei. Melalui RMDku, pemerintah bisa mendapatkan data akurat untuk padanisasi dengan BPS,” ujar Marindo.
Cara Kerja Inovasi RMDku
Aplikasi RMDku dirancang untuk bekerja secara otomatis dan kolaboratif dengan sistem “jemput bola”:
Penghimpunan Data: Pihak sekolah (SMA/SMK/SLB) menghimpun data siswa yang dinyatakan lulus.
Verifikasi: Data diteruskan melalui Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) ke Disdikbud Provinsi.
Update Otomatis: Disdukcapil melakukan pemutakhiran data status pendidikan pada dokumen kependudukan (KK) siswa secara otomatis.
Output: Siswa yang menerima ijazah diharapkan langsung mendapatkan KK terbaru dengan status pendidikan yang sudah ter-update.
Dampak pada Kebijakan Ekonomi dan Digitalisasi
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, melaporkan bahwa rata-rata lama sekolah di Lampung saat ini masih di angka 8,61 tahun (setara kelas 2 SMP) dalam data administratif. Hal ini mayoritas disebabkan karena masyarakat jarang memperbarui status pendidikan di KK setelah lulus sekolah.
Selain memperbaiki data IPM, inovasi ini memiliki fungsi ganda:
Perekaman KTP-el: Mempercepat perekaman bagi siswa usia 17 tahun.
Aktivasi IKD: Mendorong percepatan Identitas Kependudukan Digital di kalangan pelajar.
Intervensi Kebijakan: Data akurat akan menjadi acuan penyaluran dana BOS, BOSDA, beasiswa, hingga program pengentasan kemiskinan.
Menuju Lampung-In (Super Apps)
Sekdaprov Marindo Kurniawan juga menginstruksikan agar sistem RMDku segera diintegrasikan ke dalam Lampung-In.
”Kita pastikan Pemerintah Provinsi Lampung hanya punya satu wadah, yaitu Lampung-In sebagai Super Apps. Masyarakat harus bisa mengakses semua layanan dalam satu pintu,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, perwakilan BPS Provinsi Lampung, serta jajaran Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.








