PPN Naik 12%, Upah Naik Murah, Buruh dan Rakyat Tercekik Hidupnya

KN. Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal.

Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai. Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut 4 (empat) hal ini kepada pemerintah.

Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%

Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal.

  • Related Posts

    World Bank: Indonesia’s Poverty Rate to Reach 64.2 Percent in 2026, Ranked Fourth Among ASEAN and Peers

    KN. Indonesia has a relatively high poverty rate compared with several other upper-middle-income countries. According to the World Bank’s April 2026 Macro Poverty Outlook, 64.2 percent of Indonesia’s population is…

    OTSUS : JANGAN SEMUA KESALAHAN DILEMPAR KE JAKARTA

    Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso KN-Jakarta, Dana Otonomi Khusus atau Otsus sejak awal dirancang sebagai obat untuk penyakit lama: ketimpangan, kemiskinan, keterisolasian dan ketertinggalan. Pemerintah pusat menggelontorkan uang dalam…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *