Raih Anugerah Pembaru Hukum Jentera 2026, Rekam Jejak Andrie Yunus Jadi Bukti Nyata Nilai Pendidikan Hukum

KN-JAKARTA — Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menganugerahkan penghargaan “Anugerah Pembaru Hukum Jentera 2026” kepada Andrie Yunus, alumnus Jentera yang dikenal sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di kampus STH Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

​Momentum penghargaan tersebut diserahkan dalam puncak perayaan Dies Natalis ke-15 STH Indonesia Jentera yang digelar bersamaan dengan HUT ke-28 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

​Ketua STH Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menjelaskan bahwa anugerah tahun ini mengusung tema ‘Mendidik Pembaru Hukum: Masa Depan Pendidikan Hukum Indonesia’. Penghargaan ini dirancang untuk mengapresiasi para alumni yang merepresentasikan nilai-nilai pendidikan hukum Jentera melalui kontribusi nyata di masyarakat, pelayanan publik, maupun profesi.

​“Anugerah Pembaru Hukum Jentera bukan sekadar penghargaan atas capaian alumni. Penghargaan ini merupakan cara kami merayakan bagaimana pendidikan hukum dapat berlanjut menjadi kontribusi nyata di tengah masyarakat,” ujar Aria.

Rekam Jejak Konsisten di Jalur Advokasi HAM

​Andrie Yunus merupakan alumni STH Indonesia Jentera angkatan 2016 dengan spesialisasi Hukum Konstitusi dan Legisprudensi. Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan sempat mengemban amanah sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera pada 2018.

​Keberpihakannya terhadap akses keadilan bagi kelompok rentan sudah terlihat sejak masa perkuliahan. Melalui skripsinya yang berjudul ‘Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum’, Andrie menaruh perhatian mendalam pada isu-isu keadilan sosial. Pengalaman lapangan juga ditimbanya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH APIK Jakarta.

​Selepas meluluskan studinya, Andrie mencurahkan dedikasinya di KontraS untuk mengadvokasi berbagai isu HAM. Pada Maret 2026, Komnas HAM secara resmi menetapkan Andrie sebagai Pembela HAM setelah ia menjadi korban serangan kekerasan—sebuah peristiwa yang memicu gelombang solidaritas luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

​Perjuangan hukum atas kasus tersebut berlanjut hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penanganan kasus Andrie pada 2 Juni 2026, serta memerintahkan proses hukum untuk terus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel.

​Bagi Jentera, konsistensi Andrie membuktikan bahwa pendidikan hukum tidak hanya berhenti di dalam ruang kelas. Pengetahuan, penalaran hukum, integritas, serta keberanian yang dibentuk selama masa kuliah mampu diwujudkan menjadi aksi nyata dalam memperjuangkan keadilan dan memperkuat negara hukum.

Rangkaian Perayaan Dies Natalis

​Sebelum prosesi penganugerahan, perayaan puncak Dies Natalis ke-15 Jentera juga diisi dengan Diskusi Publik Pendidikan Hukum Indonesia. Diskusi yang membahas tantangan serta arah transformasi pendidikan hukum di tanah air ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka, yakni Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. David Cohen, dan Dian Rositawati.

Foto: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sumber foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Related Posts

TPNPB Imbau Pekerja Sipil Tinggalkan Wilayah Konflik di Papua, Buka Peluang Perundingan

TPN-JAKARTA — Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengeluarkan siaran pers yang mengimbau para pekerja sipil di wilayah konflik bersenjata Tanah Papua untuk segera meninggalkan lokasi-lokasi yang…

Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat

Penulis: Djohermansyah Djohan-Guru Besar IPDN KN-JAKARTA, TANGGAL 17 Agustus 2026, delapan puluh satu tahun sudah Indonesia merdeka. Hubungan pemerintah pusat dan daerah semestinya semakin harmonis dan serasi. Pusat mengayomi daerah,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *