KN-JAKARTA — Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menganugerahkan penghargaan “Anugerah Pembaru Hukum Jentera 2026” kepada Andrie Yunus, alumnus Jentera yang dikenal sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di kampus STH Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Momentum penghargaan tersebut diserahkan dalam puncak perayaan Dies Natalis ke-15 STH Indonesia Jentera yang digelar bersamaan dengan HUT ke-28 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Ketua STH Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menjelaskan bahwa anugerah tahun ini mengusung tema ‘Mendidik Pembaru Hukum: Masa Depan Pendidikan Hukum Indonesia’. Penghargaan ini dirancang untuk mengapresiasi para alumni yang merepresentasikan nilai-nilai pendidikan hukum Jentera melalui kontribusi nyata di masyarakat, pelayanan publik, maupun profesi.
“Anugerah Pembaru Hukum Jentera bukan sekadar penghargaan atas capaian alumni. Penghargaan ini merupakan cara kami merayakan bagaimana pendidikan hukum dapat berlanjut menjadi kontribusi nyata di tengah masyarakat,” ujar Aria.
Rekam Jejak Konsisten di Jalur Advokasi HAM
Andrie Yunus merupakan alumni STH Indonesia Jentera angkatan 2016 dengan spesialisasi Hukum Konstitusi dan Legisprudensi. Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan sempat mengemban amanah sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera pada 2018.
Keberpihakannya terhadap akses keadilan bagi kelompok rentan sudah terlihat sejak masa perkuliahan. Melalui skripsinya yang berjudul ‘Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum’, Andrie menaruh perhatian mendalam pada isu-isu keadilan sosial. Pengalaman lapangan juga ditimbanya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH APIK Jakarta.
Selepas meluluskan studinya, Andrie mencurahkan dedikasinya di KontraS untuk mengadvokasi berbagai isu HAM. Pada Maret 2026, Komnas HAM secara resmi menetapkan Andrie sebagai Pembela HAM setelah ia menjadi korban serangan kekerasan—sebuah peristiwa yang memicu gelombang solidaritas luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Perjuangan hukum atas kasus tersebut berlanjut hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penanganan kasus Andrie pada 2 Juni 2026, serta memerintahkan proses hukum untuk terus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel.
Bagi Jentera, konsistensi Andrie membuktikan bahwa pendidikan hukum tidak hanya berhenti di dalam ruang kelas. Pengetahuan, penalaran hukum, integritas, serta keberanian yang dibentuk selama masa kuliah mampu diwujudkan menjadi aksi nyata dalam memperjuangkan keadilan dan memperkuat negara hukum.
Rangkaian Perayaan Dies Natalis
Sebelum prosesi penganugerahan, perayaan puncak Dies Natalis ke-15 Jentera juga diisi dengan Diskusi Publik Pendidikan Hukum Indonesia. Diskusi yang membahas tantangan serta arah transformasi pendidikan hukum di tanah air ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka, yakni Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. David Cohen, dan Dian Rositawati.
Foto: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sumber foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO







