Foto: Sidang dugaan pemalsuan surat yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jum’at (08/11), sumber foto: Istimewa
Stramed-Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terdakwa Rawi Sangker mantan Direktur Utama PT. Taruma Indah, Jum’at (08/11).
Agenda sidang terhadap Rawi Sangker adalah pledoi (pembelaan) terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat. Rawi Sangker dalam pembacaan pledoi dihadapan Majelis Hakim, Antonius Simbolon mengatakan bahwa dakwaan mengenai surat palsu terhadap dirinya, ia mengaku sampai saat ini tidak mengetahuinya.
Rawi Sangker menyatakan bahwa sepengetahuan dirinya, ia hanya memiliki surat-surat mengenai perjanjian sewa menyewa lahan seluas 5.000m2. Dan itu pun tidak termasuk dalam sertifikat HGB 114.
Rawi menjelaskan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa lahan yang dilakukannya diluar area sertifikat HGB 114, maka pemalsuan surat yang dimaksudkan itu dimana?
Selama ini Mat Rais hanya menggunakan surat girik tanah No. C 454 yang sudah dibuktikan kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peninjauan Kembali, ungkap mantan Dirut Pt. Taruma Indah tersebut dalam pledoinya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu Agus Pratekta, Rabu (06/11) meminta Hakim Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.(Red)