SUBANI MINTA HAKIM PUTUS BEBAS RAWI SANGKER

Foto: Subani, SH, MH kuasa hukum Rawi Sangker, sumber foto: Istimewa

Stramed-Jakarta, Subani, kuasa hukum Rawi Sangker minta pengadilan putus bebas kliennya, karena locus delicti maupun tempus delicti tidak terbukti.

Kami mengajukan agar Pak Rawi Sangker diputus bebas, atau setidak diputus lepas dari segala tuntunan, ujar Subani, SH. MH usai sidang pembelaan Rawi Sangker di Pengedilan Negeri Jakarta Timur, jum’at (08/11).

Menurut Subani, saat terjadinya tindak pidana, dimana dalam surat dakwaan, tersebut tertulis bahwa tindak pidana itu dilakukan pada tanggal 8  April 2016, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terjadi pada bulan April 2017.

Tanah yang ada dalam surat dakwaan (locus delicti), yaitu lahan tanah yang disewa (tercatat dalam surat dakwaan) ada dalam sertifikat HGB No 114, tapi pada kenyataannya terungkap dalam persidangan tanah yang disebutkan dalam surat dakwaan ada diluar sertifikat HGB No 114, jelas kuasa hukum Rawi Sangker.

Ini perkaranya Perdata bukan Pidana (Sewa menyewa), dan jika ada yang mempermasalahkan perjanjiannya sewa menyewa, seharusnya Pak Imam rohadi yang mengajukan,  bukan pihak lain, (para pihak yang ada dalam perjanjian), Sedangkan untuk Pak Madrais sepengetahuan kami sudah ada putusan dan gugatannya di tolak, tambah Subani, SH.MH.(Red)

Related Posts

Kim Jong-un Tegaskan Kesiapan Pasok Rudal ke Iran: “Satu Rudal Cukup Lenyapkan Israel”

KN-PYONGYANG, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, mengeluarkan pernyataan provokatif yang mengguncang panggung geopolitik global. Pyongyang secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memasok persenjataan rudal ke Teheran guna menghadapi agresi militer…

Surat Takziah Megawati untuk Iran Jadi Sorotan Dunia, Dinilai Mewakili Suara Moral Indonesia

KN-JAKARTA, Dunia internasional memberikan perhatian khusus terhadap langkah diplomatik Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati secara resmi mengirimkan surat duka cita mendalam atas wafatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *