Foto: Subani, SH, MH kuasa hukum Rawi Sangker, sumber foto: Istimewa
Stramed-Jakarta, Subani, kuasa hukum Rawi Sangker minta pengadilan putus bebas kliennya, karena locus delicti maupun tempus delicti tidak terbukti.
Kami mengajukan agar Pak Rawi Sangker diputus bebas, atau setidak diputus lepas dari segala tuntunan, ujar Subani, SH. MH usai sidang pembelaan Rawi Sangker di Pengedilan Negeri Jakarta Timur, jum’at (08/11).
Menurut Subani, saat terjadinya tindak pidana, dimana dalam surat dakwaan, tersebut tertulis bahwa tindak pidana itu dilakukan pada tanggal 8 April 2016, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terjadi pada bulan April 2017.
Tanah yang ada dalam surat dakwaan (locus delicti), yaitu lahan tanah yang disewa (tercatat dalam surat dakwaan) ada dalam sertifikat HGB No 114, tapi pada kenyataannya terungkap dalam persidangan tanah yang disebutkan dalam surat dakwaan ada diluar sertifikat HGB No 114, jelas kuasa hukum Rawi Sangker.
Ini perkaranya Perdata bukan Pidana (Sewa menyewa), dan jika ada yang mempermasalahkan perjanjiannya sewa menyewa, seharusnya Pak Imam rohadi yang mengajukan, bukan pihak lain, (para pihak yang ada dalam perjanjian), Sedangkan untuk Pak Madrais sepengetahuan kami sudah ada putusan dan gugatannya di tolak, tambah Subani, SH.MH.(Red)