SUBANI MINTA HAKIM PUTUS BEBAS RAWI SANGKER

Foto: Subani, SH, MH kuasa hukum Rawi Sangker, sumber foto: Istimewa

Stramed-Jakarta, Subani, kuasa hukum Rawi Sangker minta pengadilan putus bebas kliennya, karena locus delicti maupun tempus delicti tidak terbukti.

Kami mengajukan agar Pak Rawi Sangker diputus bebas, atau setidak diputus lepas dari segala tuntunan, ujar Subani, SH. MH usai sidang pembelaan Rawi Sangker di Pengedilan Negeri Jakarta Timur, jum’at (08/11).

Menurut Subani, saat terjadinya tindak pidana, dimana dalam surat dakwaan, tersebut tertulis bahwa tindak pidana itu dilakukan pada tanggal 8  April 2016, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terjadi pada bulan April 2017.

Tanah yang ada dalam surat dakwaan (locus delicti), yaitu lahan tanah yang disewa (tercatat dalam surat dakwaan) ada dalam sertifikat HGB No 114, tapi pada kenyataannya terungkap dalam persidangan tanah yang disebutkan dalam surat dakwaan ada diluar sertifikat HGB No 114, jelas kuasa hukum Rawi Sangker.

Ini perkaranya Perdata bukan Pidana (Sewa menyewa), dan jika ada yang mempermasalahkan perjanjiannya sewa menyewa, seharusnya Pak Imam rohadi yang mengajukan,  bukan pihak lain, (para pihak yang ada dalam perjanjian), Sedangkan untuk Pak Madrais sepengetahuan kami sudah ada putusan dan gugatannya di tolak, tambah Subani, SH.MH.(Red)

Related Posts

Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri

KN-Sukabumi – Sebanyak 1.848 Perwira Polri resmi dilantik dalam Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-55 dan SIP Khusus Intelijen Angkatan ke-11 Tahun Anggaran…

Impacts of the Iran-U.S. Conflict on Indonesia

KN. The United States and Iran have resumed hostilities after several weeks of a ceasefire. House Commission I Deputy Chair Dave Laksono urged the Indonesian government to remain vigilant, particularly…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *