SUBANI MINTA HAKIM PUTUS BEBAS RAWI SANGKER

Foto: Subani, SH, MH kuasa hukum Rawi Sangker, sumber foto: Istimewa

Stramed-Jakarta, Subani, kuasa hukum Rawi Sangker minta pengadilan putus bebas kliennya, karena locus delicti maupun tempus delicti tidak terbukti.

Kami mengajukan agar Pak Rawi Sangker diputus bebas, atau setidak diputus lepas dari segala tuntunan, ujar Subani, SH. MH usai sidang pembelaan Rawi Sangker di Pengedilan Negeri Jakarta Timur, jum’at (08/11).

Menurut Subani, saat terjadinya tindak pidana, dimana dalam surat dakwaan, tersebut tertulis bahwa tindak pidana itu dilakukan pada tanggal 8  April 2016, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terjadi pada bulan April 2017.

Tanah yang ada dalam surat dakwaan (locus delicti), yaitu lahan tanah yang disewa (tercatat dalam surat dakwaan) ada dalam sertifikat HGB No 114, tapi pada kenyataannya terungkap dalam persidangan tanah yang disebutkan dalam surat dakwaan ada diluar sertifikat HGB No 114, jelas kuasa hukum Rawi Sangker.

Ini perkaranya Perdata bukan Pidana (Sewa menyewa), dan jika ada yang mempermasalahkan perjanjiannya sewa menyewa, seharusnya Pak Imam rohadi yang mengajukan,  bukan pihak lain, (para pihak yang ada dalam perjanjian), Sedangkan untuk Pak Madrais sepengetahuan kami sudah ada putusan dan gugatannya di tolak, tambah Subani, SH.MH.(Red)

Related Posts

Mantan kepala intelijen Korea Selatan (Korsel) ditangkap

KN. Mantan kepala intelijen Korea Selatan (Korsel), Cho Tae Yong, ditangkap pada Rabu (12/11) waktu setempat terkait penetapan darurat militer tahun lalu, yang membuat mantan Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan…

Hubungan intelijen antara Amerika Serikat (AS) retak

KN. Hubungan intelijen antara Amerika Serikat (AS) dan Inggris, dua sekutu terdekat, mengalami keretakan signifikan setelah Inggris menangguhkan pembagian informasi intelijen dengan AS. Langkah ini diambil karena Inggris percaya bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *