RUU Perampasan Aset

KN. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Hal ini menjadi secercah harapan untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih di Indonesia. Namun, apakah RUU ini akan berakhir menjadi ketetapan undang-undang? Mengingat payung hukum ini sudah diinisiasi setidaknya mulai era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan belum mencapai final hingga sekarang.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 pada Selasa (9/9/2025). Hasil evaluasi mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut, RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU tentang Kawasan Industri juga turut diusulkan.

Menurut sejarahnya, RUU Perampasan Aset telah lama digaungkan oleh publik untuk segera disahkan. Namun, dalam perjalanannya RUU ini tidak pernah menemukan pembahasan secara final dan terhambat oleh berbagai dinamika politik.

RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada tahun 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada tahun 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.

Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun sudah ada surpres, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga Pemilu 2024 bergulir.

Rampas Aset (kompas.id)

Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyampaikan dukungan dan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. RUU tersebut dianggap sejalan dengan janji kampanye presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Desakan publik kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang semakin kuat. Selain karena sudah sejak lama digagas, publik menganggap bahwa produk hukum ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang bertajuk ”17+8” dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di beberapa daerah pada akhir Agustus hingga awal September lalu.

Dukungan publik yang cukup besar ini salah satunya juga dibuktikan dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada 2023. Hasilnya, sebanyak 82,2 persen responden menilai bahwa pembahasan dan pengundangan RUU perampasan aset mendesak untuk segera dilakukan (Kompas.id, 22/9/2025).

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya yang signifikan dalam memutus mata rantai tindak pidana korupsi di Indonesia. Payung hukum ini menjadi langkah progresif dalam memerangi korupsi yang tampaknya menjadi ancaman laten di negeri ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporannya menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara setiap tahunnya meningkat secara signifikan. Meskipun cenderung terus bertambah, temuan kasus ini tetap bagaikan fenomena gunung es. Hanya terlihat puncaknya saja, di baliknya masih banyak kasus korupsi yang belum terkuak ke permukaan.

Korupsi (Gambar diambil dari kompas.id)

Sepanjang tahun 2024, KPK mencatat terdapat 154 tindak kasus korupsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kementerian atau lembaga menjadi institusi yang paling banyak melakukan tindak korupsi dengan temuan sebanyak 40 kasus. Selanjutnya, diikuti oleh BUMN/BUMD sebanyak 38 kasus, pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota sejumlah 30 kasus, pemerintah daerah provinsi 27 kasus, DPR RI 10 kasus, dan komisi pemerintahan 9 kasus.

Mengutip dari siaran pers tertulis Kejaksaan Agung pada akhir tahun lalu, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tahun 2024 mencapai Rp 310,61 triliun; 7,88 juta dollar AS dan 58,135 kilogram emas. Sayangnya, dari jumlah kerugian tersebut, Badan Pemulihan Aset Kejagung hanya mampu melakukan pemulihan aset sekitar Rp 1,3 triliun saja. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian korupsi sangatlah besar dan relatif masih minim pengembalian atau pemulihan asetnya bagi negara.

Ketimpangan nominal itu juga dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Melalui pantauannya, ICW menyatakan pada tahun 2022 seluruh tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 48,8 triliun. Namun, efektivitas pengembalian aset dari uang pengganti yang dibayarkan terpidana hanya sebesar 7,8 persen atau setara Rp 3,8 triliun. Nominal ini masih sangat jauh dari nilai riil kerugian yang diderita negara.

Fenomena tersebut menjadi salah satu faktor pendorong untuk perlu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Tujuannya, menjadi cara yang optimal dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selama ini, penegakan hukum yang dilakukan aparat untuk melakukan perampasan aset masih sangat terkendala. Pasalnya, Indonesia belum secara khusus memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai perampasan aset tanpa melalui proses hukum (Kartika & Saputra, 2021). Penanganan mengenai perampasan aset masih berdasarkan pada asas undang-undang lex specialis lain yang terkait, dengan terlebih dahulu harus menyelesaikan proses hukum (Saputra, NP, 2023). Alhasil, para pelaku kerap kali memiliki kesempatan untuk melakukan penyamaran aset karena proses hukum biasanya memakan waktu cukup lama.
Hukuman bagi pelaku yang menyebabkan kerugian negara juga kerap kali tidak sebanding. Merujuk pada laporan pemantauan ICW tahun 2023, mayoritas vonis yang diberikan kepada tersangka tindak pidana korupsi masih tergolong ringan dengan rata-rata hukuman penjara hanya kisaran 3 tahun 4 bulan.

Hukuman penjara dan membayar denda saja dinilai tidak cukup karena kerugian negara tetap ada. Selain kerugian secara nominal, tindakan korupsi juga bisa berdampak dalam berbagai hal.

Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), setidaknya ada enam dampak dari tindakan korupsi. Pertama, korupsi dianggap merusak demokrasi. Kedua, korupsi dianggap merusak aturan hukum. Ketiga, korupsi dapat mengganggu pembangunan berkelanjutan. Keempat, korupsi dianggap merusak pasar. Kelima, korupsi dapat merusak kualitas hidup. Keenam, korupsi dianggap melanggar hak-hak asasi manusia.

RUU perampasan aset bukan hanya menjadi cara dalam mengembalikan kerugian negara, melainkan juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif, RUU Perampasan Aset menjadi penting peranannya untuk segera disahkan.

Di satu sisi, RUU Perampasan Aset menjadi alat yang kuat dalam mencapai komitmen dalam mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih. RUU ini juga menjadi jalan untuk meminimalisasi ketimpangan antara kerugian dan restitusi (ganti kerugian) negara akibat korupsi sekaligus memberikan efek jera secara menyeluruh kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, di sisi lain produk hukum perampasan aset ini berpotensi memiliki daya paksa yang sangat kuat sehingga rentan disalahgunakan..

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki daya paksa sangat kuat yang memungkinkan negara merampas aset seseorang hingga bisa membuatnya jatuh miskin. Bahkan, produk hukum ini rawan disalahgunakan untuk tujuan pemerasan (Kompas.id, 10/9/2025).

Sejalan dengan Aan, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, juga menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset oleh para elite politik untuk menimbun kekayaan dengan cara tidak wajar (melalui perampasan).

Lantas, bagaimana seharusnya RUU Perampasan Aset di Indonesia diterapkan? Beberapa negara telah lebih dulu memiliki dan menerapkan peraturan atau undang-undang mengenai perampasan aset dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang terdapat dalam UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB.

Di antaranya, seperti Amerika Serikat yang menerapkan Civil Asset Forfeiture, yaitu sebuah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Pemerintah Inggris dan Australia memiliki Proceeds of Crime Act (POCA), yang mengizinkan perampasan aset dari hasil tindak kejahatan tanpa melalui proses pidana yang memakan waktu.

Contoh lainnya lagi di Asia Tenggara, Pemerintah Filipina telah sejak lama memiliki payung hukum mengenai perampasan aset melalui Republic Act Nomor 1379.

Dalam penerapannya, sejumlah negara tersebut telah menunjukkan keberhasilan mereka dalam mengembalikan aset negara dan memberantas tindakan korupsi. Australia berhasil memulihkan sekitar 300 juta dollar Australia dalam upaya membendung pencucian uang dan penghindaran pajak.

Ada pula negara bagian di Amerika Serikat sejak kurun tahun 2000-2019 telah berhasil mengumpulkan sekitar 68,8 miliar dollar AS dari perampasan aset yang berasal dari aktivitas ilegal. Bahkan, dalam kasus besar, seperti ”United States v $500,000 in US Currency”, aset-aset yang terkait dengan tindak kejahatan berhasil dirampas tanpa harus mengaitkan langsung tersangka dengan tindak pidana sehingga membuat proses pemulihan aset menjadi lebih efisien.

Begitu pun dengan keberhasilan yang ditunjukkan Pemerintah Filipina dengan menyita dan merampas 624 juta dollar AS hasil korupsi mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos (Kompas.id, 10/5/2025).

Indonesia sudah sepatutnya turut mengadopsi prinsip-prinsip yang terdapat dalam UNCAC sebagai upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut sejak tahun 2006 melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003).

Selain itu, Indonesia juga sudah menjadi anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force (FATF), yaitu organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (Kompas.id, 10/5/2025).

Perlunya penerapan prinsip-prinsip seperti dalam UNCAC itu juga sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan Eddy Hiariej (2019) yang menyatakan bahwa hukum Indonesia, terutama pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tertinggal dan tidak sesuai dengan UNCAC. Hiariej menambahkan bahwa kondisi ini mengakibatkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk Undang-Undang Perampasan Aset (yang menjadi produk hukum tindak pidana korupsi di Indonesia) untuk menyesuaikan dengan UNCAC yang telah diratifikasi.

Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset nanti harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan terbuka. Penting untuk menekankan aspek kehati-hatian dalam memutuskan isi dalam produk hukum tersebut. Selain itu, perbaikan atau reformasi pada institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, harus dilakukan dengan diikuti pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Setidaknya, pada masa awal pemerintahan Presiden Prabowo kali ini, harapan untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset kian terbuka lebar. Pada awal kepemimpinannya, presiden telah berkomitmen untuk segera mengatasi persoalan korupsi yang telah menjadi budaya buruk bagi kemajuan peradaban bangsa. Setelah melewati dua kepemimpinan sebelumnya, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo saat ini. (LITBANG KOMPAS)

  • Related Posts

    DJKI Verifikasi Permohonan Penutupan 25 Situs dari PT Kompas Media Nusantara

    KN-Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026.…

    Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

    KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *