Salatiga Puncaki Indeks Kota Toleran 2025, SETARA Institute Soroti Kebangkitan Ambon dan Tegal

KN-JAKARTA – SETARA Institute resmi merilis laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025, sebuah studi komprehensif yang mengukur kinerja 94 kota di Indonesia dalam mengelola keberagaman dan inklusi sosial. Dalam laporan ke-9 sejak tahun 2015 ini, Kota Salatiga berhasil mempertahankan posisinya di peringkat pertama dengan skor tertinggi 6,492.

​Studi ini bukan sekadar pemeringkatan, melainkan alat ukur bagi pemerintah kota untuk membangun kebijakan yang promotif terhadap hak konstitusional warga dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Peta Baru Toleransi: Akselerasi Aktor Baru

​Salah satu temuan paling menarik dalam IKT 2025 adalah masuknya Kota Tegal dan Kota Ambon ke dalam jajaran 10 besar. Kota Tegal mencatat lonjakan drastis dari peringkat 39 pada tahun lalu menjadi peringkat 9. Hal ini didorong oleh penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

​”Masuknya Tegal dan Ambon menandai bahwa performa toleransi bukanlah status yang statis, melainkan hasil dari proses kebijakan yang dapat diperbaiki melalui komitmen kepemimpinan yang inklusif,” tulis laporan tersebut.

​Berikut adalah daftar 10 Kota dengan Skor Toleransi Tertinggi 2025:

  1. Salatiga (6,492)
  2. Singkawang (6,391)
  3. Semarang (6,160)
  4. Pematang Siantar (6,084)
  5. Bekasi (6,037)
  6. Sukabumi (5,973)
  7. Magelang (5,805)
  8. Kediri (5,792)
  9. Tegal (5,733)
  10. Ambon (5,657)

Metodologi dan Indikator Penilaian

​SETARA Institute menggunakan skala Likert (1-7) dengan mengombinasikan empat variabel utama yang diberi bobot berbeda:

  • Regulasi Pemerintah (30%): Mencakup RPJMD dan kebijakan promotif/diskriminatif.
  • Regulasi Sosial (30%): Angka peristiwa intoleransi dan dinamika masyarakat sipil.
  • Tindakan Pemerintah (25%): Pernyataan publik pejabat kunci dan tindakan nyata di lapangan.
  • Demografi Sosio-Keagamaan (15%): Heterogenitas agama dan inklusi sosial.

Tantangan di Zona Terendah

​Laporan ini juga memberikan perhatian khusus pada kota-kota dengan skor rendah. SETARA Institute menegaskan tidak menggunakan istilah “kota intoleran”, melainkan “kota dengan skor toleransi terendah”. Rendahnya skor ini umumnya disebabkan oleh:

  1. Lemahnya Kepemimpinan Politik: Pejabat yang permisif terhadap intimidasi kelompok minoritas.
  2. Pelembagaan Diskriminasi: Adanya peraturan berbasis agama yang mengistimewakan kelompok tertentu (favoritisme).
  3. Tekanan Mayoritas: Kepala daerah yang tunduk pada kepentingan politik jangka pendek kelompok intoleran.

Tren Positif: Tumbuhnya Produk Hukum Toleransi

​Rata-rata nasional IKT 2025 berada pada angka 4,97, naik tipis dari tahun sebelumnya (4,92). Tren positif ini ditandai dengan lahirnya produk hukum yang kuat (Perda), seperti di Kota Bandung dan Surakarta, yang menjadi tonggak kokoh karena merupakan konsensus antara eksekutif dan legislatif.

Rekomendasi Strategis

​Menutup laporan tersebut, SETARA Institute memberikan beberapa poin rekomendasi:

  • Presiden: Menempatkan toleransi sebagai prioritas nasional dan memberikan insentif fiskal bagi daerah toleran.
  • Kemendagri: Mengevaluasi secara sistematis Perda-Perda yang berpotensi diskriminatif.
  • Pemerintah Kota: Membangun aliansi antar-kota untuk bertukar praktik baik (best practices) dalam mengelola keberagaman.
  • Masyarakat Sipil: Proaktif mengawal perumusan regulasi daerah agar tetap menjunjung prinsip no one left behind.

Tentang SETARA Institute:

Lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada penelitian dan advokasi mengenai demokrasi, kebebasan politik, serta toleransi di Indonesia. Laporan IKT bertujuan mendorong terciptanya ekosistem sosial yang inklusif di tingkat perkotaan.

Related Posts

Pemko Langsa Gelar Pilchiksung Serentak 47 Gampong 22 Juni 2026

LANGSA – Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) serentak untuk 47 gampong dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026 mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)…

KPPU TEMUI JOKOWI DI SOLO, DORONG AMANDEMEN UU PERSAINGAN USAHA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

KN. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran Anggota KPPU melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu, 22 April 2026, untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *