KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kasus ini juga turut menyeret tiga korporasi besar di bidang pertambangan.
Dugaan tersebut langsung didalami oleh tim penyidik KPK melalui pemeriksaan intensif terhadap Japto yang berstatus sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berada di bawah penguasaan Japto.
”Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Fokus pada Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Budi menjelaskan bahwa penyitaan komoditas bernilai fantastis ini memiliki fungsi ganda dalam proses penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.
“Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery (pemulihan aset) di tahap awal,” sambung Budi.
Daftar Aset yang Disita KPK
Berdasarkan hasil tracking dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik, berikut adalah rincian aset di bawah penguasaan Japto yang kini telah diamankan oleh KPK:
- Uang Tunai: Mata uang rupiah dan asing dengan nilai total mencapai Rp56 miliar.
- 11 Unit Mobil: Berbagai kendaraan roda empat (termasuk kelas mewah/hobi) seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
- Barang Bukti Lain: Berbagai dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Aliran “Uang Pengamanan” Bisnis Batubara di Kukar
KPK mengendus bahwa seluruh aset tersebut berkaitan erat dengan karut-marut tata kelola bisnis pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan bupati Rita Widyasari. Penyidik kini membedah seluruh lini bisnis tersebut, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami,” papar Budi.
Sebelumnya, KPK secara spesifik menyebut bahwa Japto diduga menerima dana yang diistilahkan sebagai “uang pengamanan” dari hasil aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Alamjaya Barapratama.
Saat dimintai konfirmasi mengenai perannya dalam pusaran kasus ini, Japto Soerjosoemarno memilih irit bicara dan menyerahkan seluruh kelanjutan proses hukum kepada penyidik serta tim kuasa hukumnya.
Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka Baru
Langkah KPK memeriksa Japto tidak lepas dari pengembangan baru kasus ini. KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batubara yang beroperasi di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korporasi.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang resmi diterbitkan oleh KPK pada Februari lalu. Ketiga korporasi tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Ketiga perusahaan produktif ini diduga kuat telah digunakan sebagai alat atau instrumen oleh Rita Widyasari untuk menerima aliran dana gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai penguasa di Kutai Kartanegara.
Foto: Prolegal.id







